Praperadilan Ditolak Pengadilan, Polres Lanjutkan Pemeriksaan Oknum Legislator Mitra

Penyidik Sat Reskrim Polres Mitra bersama Kuasa Hukum Bidkum Polda Sulut usai persidangan di PN Tondano.

SULUTDAILY|| Ratahan – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Robby Rahardian SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi SIK mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan oknum legislator Mitra inisial DM yang menjadi tersangka dugaan kasus penambangan emas tanpa izin dan perusakan hutan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok, ditolak oleh pengadilan.

Dijelaskan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi, dalam acara sidang praperadilan yang digelar sejak 21 September 2020 lalu, hakim tunggal La Ode Arsal Kasir SH dengan panitra pengganti Royke Momongan SH, dalam keputusan yang dibacakan pada sidang terakhir Senin 28 September 2020, memutuskan bahwa gugatan praperadilan dari pemohon ditolak.

“Hasil dari pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan atas kasus Laporan Polisi Nomor: 4/V/2020/Res-Mitra/Sat.Reskrim tentang pelanggaran terhadap kasus pertambangan dan perusakan hutan yang diajukan tersangka DM selaku pemohon kepada Kapolda Sulut Cq Kapolres Mitra sebabagi pihak termohon,” sebut Hasbi dalam rilsinya kepada SulutDaily.com, Senin malam (28/9/2020).

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan pemohon, Hasbi memastikan pihaknya akan segera melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka DM. “Selanjutnya Sat Reskrim Polres Mitra akan melakukan panggilan terhadap tersangka DM untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis 1 Oketober 2020,” tukas Hasbi.

Sementara itu, Ricky Wulur SH selaku kuasa hukum tersangka DM yang dimintakan konfirmasi media ini via WahtasApp, belum memberikan tanggapan atas putusan sidang praperadilan yang menolak permohonan kliennya.

Diketahui, sebelumnya Polres Mitra menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok. Satu diantaranya merupakan oknum legislator DPRD Mitra dari Partai Nasdem yaitu DM.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2020/Sulut/Res-Mitra tanggal 29 Mei 2020. Tersangka DM sendiri dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan pasal 90 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

(***)

CATEGORIES
Share This