Viral Aksi Bullyan dan Kekerasan di Medsos, Dinas P3A Lakukan Pendampingan Terhadap Korban dan Pelaku Anak

Viral Aksi Bullyan dan Kekerasan di Medsos, Dinas P3A Lakukan Pendampingan Terhadap Korban dan Pelaku Anak

Foto - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung, Meiva Woran, SH,. MH, Bersama Jajaran saat Menemui Korban dan Pelaku yang Adalah Kakak Beradik.

SULUTDAILY||Bitung – Terkait viral di medsos seorang anak disabilitas yang mendapat bullyan dan ada unsur kekerasan yang terjadi di Kecamatan Madidir langsung direspon oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Meiva Woran, SH,. MH.

Terlihat di vidio yang tersebar di whatsapp, seorang anak disabilitas di bully serta disiram pakai spritus di kaki serta di bakar kakinya, yang membuat anak disabilitas itu menangis kesakitan.

Merespon aduan kejadian yang terjadi pada hari Senin malam, tanggal 27 Februari 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang didalamnya UPTD perlindung perempuan dan anak, sebagai pelaksana teknis merespon dengan mendatangi rumah tempat kejadian yang juga menjadi rumah korban dan pelaku.

Tim dinas P3A mengecek kondisi korban dan melakukan wawancara kepada korban serta keluarga. Menurut pengakuan korban dan keterangan orang tua, bahwa aksi tersebut hanyalah bentuk candaan dari anak-anak,

“Jadi menurut orang tua korban, korban dan pelaku adalah kakak beradik, dan yang dilukan itu hanyalah bentuk candaan belaka,” jelas orang tua korban melalui Kepala Dinas P3A.

Namun kata Meiva, pihak dinas sudah memberikan teguran dan edukasi terkait aksi tersebut,

“Pihak kami sudah memberikan teguran, baik kepada pelaku, orang tua dan saksi yang menyaksikan. Bahwa aksi tersebut tidak bisa dijadikan bahan candaan, karena mengandung unsur kekerasan dan berdampak pada psikis korban,” ujar Meiva.

Kami juga melakukan pendampingan kepada korban dan pelaku yang masih diusia anak-anak untuk memberikan keterangan dan melakukan pemeriksaan di Unit PPA polres,

“Dinas memberikan pendampingan untuk melakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres. Dan untuk proses selanjutnya kami menyerahkannya pada pihak Kepolisian yang sudah memproses aduan ini, dengan tetap memperhatikan kondisi anak baik sebagai korban dan sebagai pelaku,” tutup Meiva.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This