Bebuntut Damai, 3 Remaja Tersangka Penikaman dan Panah Wayer Tertolong Undang-undang Perlindungan Anak

Bebuntut Damai, 3 Remaja Tersangka Penikaman dan Panah Wayer Tertolong Undang-undang Perlindungan Anak

Foto - Kapolsek, Kadis P3A, Camat Matuari, 3 Tersangka dan Orang Tua dari Ketiga Tersangka

SULUTDAILY||Bitung – Polsek Matuari gelar press release terkait penangkapan pelaku penganiayaan menggunakan pisau dan panah wayer yang terjadi di depan AMI, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 04 September 2022.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 12 September 2022, di Kecamatan Aertembaga oleh Resmob Polsek Matuari berdasarkan laporan polisi (LP) dengan nomor: LP/B/135/IX/2022/SPKT/Polsek Matuari, Polres Bitung yang dilaporkan oleh Mercy Milka Simbage yang merupakan tetangga korban yang bernama Gian Makagiansar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 tersangka yang masih di bawah umur ini masing-masing berinisial RK (15) tersangka 1, JT (15) tersangka 2, yang sudah mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus pada saat itu menggunakan sepeda motor yamaha IM3 dari pantai Makalisung pulang melewati jalan Watudambo yang dikendarai oleh MR (13) tersangka 3 yang tidak mengkonsumsi miras.

“Ketiga tersangka sengaja lewat di Watumabo untuk melihat mantan pacar dari tersangka 1, saat melintas di depan rumah mantan pacarnya, pintu rumahnya dalam keadaan tertutup, sehingga ketiga tersangka berjalan terus melewati lapangan voli,” jelas Kapolsek Matuari, AKP. Moh. Azwar Nur, SIK.

Saat melintas di depan lapangan voli di Kelurahan Watudambo 1, Kabupaten Minahasa Utara, dengan posisi berlawanan arah, tersangka 1 melihat korban menggunakan yang dibonceng adik perempuannya menggunakan sepeda motor yamaha jenis Mio J warna hitam sedang melintas mengarah ke Kota Bitung, yang bertujuan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk digunakan di genset,

“Saat melihat korban bersama adik perempuan korban, tersangka mengatakan kepada tersangka 2 dan 3 menggunakan bahasa Menado bahwa “napa sana yang ada masalah deng kita, ba putar motor” (Itu dia yang bermasalah dengan saya, putar balik motornya), tersangka 2 juga mengatakan “ba putar motor, iko pa dia” (Putar motornya, kita ikut dari belakang),” beber Azwar.

Lanjutnya, tersangka 3 pun langsung memutar motornya kemudian mengejar korban dari belakang pada saat di depan SPBU patung kuda Manembo-nembo, motor yang dikendarai oleh adik korban mulai jalan perlahan, sehingga 3 tersangak mendahului korban,

“Saat ketiga tersangka mendahului korban, tersangka 2 berkata kepada tersangka 3, ” Ba pelang-pelang dulu” (perlahan dulu), agar korban mendahului mereka sambil melihat kearah belakang tepatnya pada motor yang dinaiki korban. Saat motor yang dinaiki korban mendahului motor tersangka, tersangka 1 dan 2 kemudian berkata kepada tersangka 3 tiga untuk mendekati motor korban dari sisi kiri korban sambil tersangka 3 mengukur posisi pisau apakah sudah pas untuk melakukan penikaman,” kata Azwar.

“Saat sudah dekat dan bersebelahan dengan korban, tersangka 2 kemudian menikam korban sebanyak 1 (satu) kali dibagian belakang sebelah kiri korban kemudian mencabutnya kembali. Kemudian adik perempuan korban menperlambat motor yang dikendarainya bermaksud memutar arah utuk lari. Para tersangka pun ikut untuk mengejarnya, pada saat itu pula tersangka 1 yang duduk di lantai motor matic menarik anak panahnya menggunakan pelontarnya yang kemudian dilepaskannya ke bagian paha kiri korban,” pungkas Kapolsek.

Usai kejadian tersebut para tersangka langsung melarikan diri ke arah Bitung, dan adik perempuan korban lari menuju rumah sakit Manembo-nembo dengan melewati jalan SPBU Tangkoko. Dan atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke- 1 KUHP, subsider pasal 170 ayat 1, atau pasal 351 ayat 2, subsider pasal 351 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1, ke- 1 KUHP.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa, tersangka 1 dan 2 telah dilakukan penahanan selama 7 hari dan di perpanjang selama 1 hari, sementara itu tersangka 3 tidak dilakukan penahanan sebab masih berusia 13 tahun yang merujuk pada pasal 32 ayat 2 huruf A UUSPA.

“Ketiga tersangka usianya masih tergolong anak di bawah umur, sehingga penyidik merujuk pada undang-undang RI, nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, dimana pada pasal 27 ayat 1 UUSPA tertuang, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Sehingga penyidik menunggu hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas Manado,” tukasnya.

Kapolsek dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak keluarga korban dan tersangka sudah seling bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,

“Pihak tersangka yakni orang tua telah meminta maaf kepada orang tua dari korban, dan bersedia menanggung biaya rumah sakit sesuai permintaan korban. Dan para tersangka juga sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi yang ditulis diatas kertas serta ditandatangani di atas meterai. Dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak, pihak korban pun sudah tidak ada keberatan lagi dan mencabut laporannya, sehingga para tersangka ditangguhkan dengan syarat wajib lapor,” jelas Azwar.

Press release tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung, Meiva Woran, SH,. MH, Camat Matuari Amelia Lasri Ngantung.

(romo)

CATEGORIES
Share This