Usai Melaporkan Kehilangan Alat Uji KIR ke Polsek Matuari, Dishub Bitung “Jilat Ludah Sendiri”
Foto - Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dari Polsek Matuari
SULUTDAILY||Bitung – Aset milik Pemerintah Kota Bitung untuk keperluan uji KIR yang ada di Terminal Tangkoko Manembo-nembo, Kota Bitung yang berbandrol ratusan juta rupiah raib.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Ricy Tinangon saat dikonfirmasi lewat whatsapp terkait hal itu, menganjurkan untuk menghubungi langsung Kepala UPT Pengujian KIR,
“Langsung saja menghubungi kepala UPT pengujian,” singkat Ricy sembari memberikan nomor HP Kepala UPT Pegujian KIR.
Kepala UPT Pengujian KIR Dinas Perhubungan Kota Bitung, Chrisma Agung Setyawan saat dikonfirmasi oleh wartawan di Kantor UPTD pengujian KIR yang beralamat di Pasar Sagerat, ex terminal kayu, mengaku bahwa barang tersebut hilang usai mendapat laporan,
“Saat mendapat laporan hilang, tim turun ke lokasi untuk melihat langsung tempat dimana alat uji KIR berupa Dinamo Stater, Timbangan Portable dan Axle Play Detector atau alat uji suspensi yang berlokasi, yakni di Terminal Tangkoko,” ujar Chrisma.
Setelah mengecek barang tersebut sudah tidak ada, pada hari itu juga tanggal 23 Agustus 2022 kami membuat laporan kehilangan di Polsek Matuari, Kota Bitung.
“Jadi setelah memastikan alat uji KIR tersebut hilang, dengan membuat bukti berupa foto waktu alat masih ada dan alat usai di curi, kami membuat laporan kehilangan di Polsek Matuari,” ungkap Chrisma.
Chrisma juga mengaku bahwa, tidak mengetahui jika tempat alat uji KIR tersebut sudah dialihkan ke BPTD,
“Kami juga tidak mengetahui kalau atau tempat alat uji KIR tersebut sudah menjadi milik BPTD, karena yang kami tahu ruangan atau tempat tersebut milik dari Pemkot Bitung,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi apakah barang tersebut masih berfungsi atau tidak, dirinya mengaku bahwa barang atau alat tersebut masih berfungsi,
“Yah setahu saya axle play detektor belum pernah di pakai dan masih di dalam peti, jadi otomatis tidak bisa berasumsi bahwa alat tersebut rusak, baru dinamo stater dan timbangan portabel masih jadi. Dan untuk memastikan alat tersebut rusak atau tidak harus dibuktikan dengan pengujian,” ujarnya.
Namun kata dia, Kepala Dinas Perhubungan Ricy Tinangon meneloponnya untuk mengatakan alat uji KIR tersebut rusak,
“Jadi Pak Kadis menelepon saya untuk mengatakan jika wartawan datang bilang saja alat tersebut sudah rusak sebelum hilang,” bebernya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Ricy Tinangon saat dikonfirmasi terkait hal memalsukan keterangan bahwa alat tersebut rusak sebelum hilang padahal Kepala UPT Pengujian KIR Dishub Kota Bitung Chrisma Agung Setyawan mengaku barang tersebut masih berfungsi, membantah bahwa dirinya tidak mengatakan hal seperti itu,
“Bukan saya yang mengatakan bahwa alat tersebut rusak, namun pernyataan tersebut bahwa rusak dari kepala UPT Pengujian KIR. Silahkan konfirmasi lagi ke Kepala UPT Pengujian KIR agar tidak terkesan memberikan informasi yang tidak benar,” ujar Ricy dengan nada sedikit kesal, Kamis (01/09/2022).
Chrisma yang datang menemui sejumlah wartawan di salah satu rumah kopi untuk mengklarifikasi hal tersebut sesuai perintah Kepala Dinas Ricy menjelaskan bahwa apa yang dikatakan Kadis terkait barang tersebut rusak sebelum hilang mengaku bahwa itu benar,
“Apa yang dikatakan oleh Pak Kadis itu benar adanya, beliau menyuruh saya untuk mengatakan hal tersebut agar laporannya kepada Pimpinan tertinggi yakni Pak Wali Kota bahwa barang tersebut sudah rusak sebelum hilang. Dan juga hal yang sama tersebut juga disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” pungkasnya.
Saat diwawancari oleh sejumlah wartawan, terkuak juga fakta terbaru, dan ini Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bitung seperti “menjilat ludah sendiri”. Pasalnya, Kepala dinas memerintahkan dirinya untuk mencabut laporan pencurian di Polsek Matuari dengan nomor surat tanda penerimaan laporan/pengaduan STPL/123/VIII/2022/Res Btg/Res Matuari, yang dilaporkan oleh Chrisma Agung Setyawan, mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Bitung, pada tanggal 23 Agustus 2022.
“Pak Kadis mengatakan kepada saya untuk mencabut laporan tersebut besok hari, Jumat 02 Agustus 2022,” katanya.
Kepada wartawan dirinya enggan mencabut laporan tersebut, karena akan berdampak pada dirinya jika mencabut laporan tersebut,
“Saya tidak akan mencabut laporan tersebut, karena pada awal saya laporkan kepada Kepala dinas bahwa kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Matuari, dan itu di support atau disetujui oleh Pak Kadis. Jadi saya tidak akan mencabut laporan tersebut karena jika saya mencabut laporan tersebut saya akan TGR jika ada pemeriksaan dari BPK,” jelasnya.
Chrisma saat ditanya apakah Kepala Dinas diduga mengetahui atau terlibat dalam hilangnya alat uji KIR tersebut karena menyuruh mencabut laporan. Chrisma tidak bisa memberikan keterangan hal tersebut,
“Silahkan dikonfitmasi hal tersebut dengan Pak Kadis, karena saya tidak bisa menduga atau memberikan keterangan tersebut,” singkatnya.
Kepala Dinas Ricy Tinangon kembali dikonfirmasi terkait dugaan tersebut karena menyuruh mencabut laporan di Polsek Matuari yang dilaporkan sejak tanggal 23 Agustus 2022 namun baru sekarang untuk mencabut laporan tersebut kembali menampik hal tersebut,
“Tidak mungkinlah saya mengetahui keberadaan barang tersebut dan ada keterlibatan. Saya hanya menyarankan kepada Kepala UPT Pengujian KIR untuk mencabut laporan tersebut, agar hubungan kita dengan Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) tidak renggang, karena pihak Balai banyak membantu Dishub Kota Bitung. Kenapa dikatakan akan renggang?, karena barang atau alat tersebut hilang di Gedung milik BPTD. Namun jika ingin meneruskan laporan tersebut silahkan saja,” jelas Ricy.
Sementara itu Kapolsek Matuari, AKP. Aswar Nur, SIK, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait kasus pencurian tersebut apakah sudah dalam proses pemeriksaan saksi atau penyelidikan, belum merespon. Bahkan menolak telepon saat di telepon, sampai berita ini dipublikasikan.
(romo)