Permana : Kendaraan Roda 10 Keatas Dilarang Melintasi Jalan di Samping Polres Bitung
Foto - Kasat Lantas Polres Bitung, AKP. Andri Permana, SIK.
SULUTDAILY||Bitung-Polres Bitung melalui Satlantas Polres Bitung melarang kendaraan roda 10 jenis atau kendaraan tonton, trailer dan sejenisnya dengan lebar lebih 2,5 meter untuk melintasi ruas jalan samping Polres menuju Asabri dengan tujuan mengantar logistik ke tambang atau lainnya.
Kasat Lantas Polres Bitung Andri Permana menjelaskan bahwa, jalan tersebut tidak memenuhi syarat untuk kendaraan berat, dan sudah kami pasang tanda larangan,
“Selain jalanya tidak memenuhi syarat untuk kendaraan berat, jalan tersebut juga dipenuhi pohon yang bisa mengakibatkan dahan pohon patah sehingga bisa membuat jalur kelistrikan dan telkom bisa putus karena tertimpa dahan dan batang pohon, juga kemungkinan menimpa kendaraan lainnya,” jelas Permana kepada wartawan Selasa (09/07/2019).
Tadi juga hampir terjadi kecelakaan antara kendaraan besar dengan pengendara kendaraan kecil,
“Tadi hampir terjadi laka lantas akibat kendaraan berat remnya blong dan hampir merugikan pengendara yang lain, dan ini juga bentuk antisipasi kami agar bisa meminalisir terjadi kecelakaan,” bebernya.
Andri juga mengatakan, anggotanya saat ini hingga 2 minggu kedepan akan mensosialisasikan kepada pengendara roda 10 keatas untuk tidak lagi melewati jalan tersebut,
“Jadi saya sudah menugaskan anggota saya untuk standby terus di samping Polresta untuk mencegah serta mensosialisasikan agar tidak lagi meewati jalan tersbut,” ungkapnya.
Untuk jalurnya sudah kami atur, jika kendaraan dari arah Pelabuhan Bitung yang akan mengantar atau membawa barang ke Tambang di Pinasungkulan agar bisa terus melewati jalan Manado Bitung sampai di SPBU Terminal Tangkoko,
“Jadi kami akan mengarahkan kendaraan menuju arah SPBU Tangkoko, yang kemudian naik menuju Terminal Tangkoko, melewati jalur menuju Rumah Sakit Manembo-nembo, turun jembatan dan setelah sampai di simpang 4 (empat) Pinokalan baru mereka naik menuju tempat tujuan,” kata Andri.
Jika setelah dua minggu masih saja ada yang melanggar dan mencoba menerobos kami akan melakukan tindakan penilangan,
“Setelah dua minggu kami melakukan sosialisasi dan masih saja ada yang menerobos, maka kami akan melakukan tindakan penilangan,” tutup Kasat Lantas Andri Permana yang mempunyai suara merdu ini.
(romo)