Ungkap 3 Paket Sabu, BNNP Sulut Tangkap Sopir Truk Beras dari Palu
SULUTDAILY|| Manado-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang sopir truk beras berinisial DAR alias Dunde (24) dari Palu , Sulawesi Tengah, kemudian dinyatakan sebagai tersangka 3 paket Narkotika jenis Sabu 1,8 gram.
” Tersangka dicegat dan ditangkap di Desa Aergadung Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan saat mengemudi truk beras dari Palu dengan tujuan Manado,” kata Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J. Lasut MM saat press release di Kantor BNNP Sulut, Senin (01/03/2021).
Menurut Brigjen Pol Victor, pemuda DAR selain seorang kurir juga pemakai sejak 3 tahun lalu. ” Tersangka mengaku sudah menggunakan sebagian dari paket Sabu tersebut dan dari hasil tes urine, tersangka positif narkoba,” katanya.
Saat ini BNNP melakukan pengembangan kasus dari mana asal paket Sabu tersebut, akan dibawa ke mana dan diberikan kepada siapa. ” Kasus ini sementara dalam pengembangan,” jelas Brigjen Pol Victor.
Untuk kasus tersangka DAR akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Adapun pasal 112 berbunyiSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Jr)