DJP Sulutgomalut Realisasi Target Penerimaan Pajak 74,22 Persen Saat Pendemi Covid-19
Apresiasi Kemitraan dengan Jurnalis Diapresiasi
SULUTDAILY|| Manado-– Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Tri Bowo mengakui media massa memegang peranan penting dalam penyampaian informasi publik kepada masyarakat luas terutama dalam kondisi saat ini.
“Seperti yang diketahui bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi wabah Virus Corona (COVID-19), sehingga mengakibatkan banyak aktivitas masyarakat terganggu. Tidak hanya kesehatan, hampir seluruh sektor terkena dampak dari penyebaran COVID-19. Di tengah kondisi seperti ini dan didukung dengan teknologi media komunikasi yang begitu pesat membuat media semakin diminati oleh masyarakat,” kata Tri Bowo saat menyampaikan sambutan di acara Media Gathering bersama para media di Sulawesi Utara, Kamis (26/11/2020) di Swiss-Belhotel.
Menurut Tri Bowo, masyarakat memerlukan informasi terkini terkait perkembangan yang terjadi dan media menjadi sumber informasi yang dapat diakses oleh masyarakat karena kemudahan dalam mengaksesnya. Kemudahan ini harus dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyampaikan informasi terkait perpajakan.
“Dalam rangka mempererat hubungan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan para media lokal, khususnya di wilayah Sulawesi Utara yang selama ini telah membantu penyebaran informasi terkait kegiatan-kegiatan kanwil sekaligus untuk membekali para wartawan dengan pengetahuan perpajakan, sehingga pemberitaan terkait perpajakan dapat lebih akurat maka Kanwil DJP Suluttenggomalut mengadakan Media Gathering bersama para media di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Acara Media Gathering dihadiri 30 jurnalis dan saat itu Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Tri Bowo didampingi oleh jajaran DJP Sulutgomalut yakni Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala KPP Pratama Manado Devyanus Christofel Narsizzus Polii, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Udji Setiono, Kepala Bagian Umum Daud Suranto, dan Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos.
Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut menyampaikan di tahun 2020, DJP diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,48 triliun, untuk wilayah Sulawesi Utara (KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna) target penerimaan pajaknya adalah sebesar Rp3,39 triliun.
Sampai dengan tanggal 25 November 2020, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp7,04 triliun atau 74,22% dari target dan untuk wilayah Sulawesi Utara sendiri sebesar Rp2,47 triliun atau 72,89% dari target untuk wilayah Sulawesi Utara.
Tahun ini DJP mengeluarkan beberapa kebijakan yang pastinya membantu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional seperti diberikannya Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19.
Insentif-insentif yang dapat dimanfaatkan yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat. Insentif-insentif tersebut dimanfaatkan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif memiliki kewajiban yaitu menyampaikan laporan realisasi. Realisasi dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. DJP nantinya akan mengawasi Wajib Pajak apakah telah memenuhi kewajibannya atau belum.
Di tahun 2020 juga telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini akan menggantikan UndangUndang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.
Dengan disahkannya Undang-Undang ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola Bea Meterai.
Beberapa poin utama dalam perubahan tersebut adalah objek Bea Materai yang sebelumnya dikenakan atas dokumen yang jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Berdasarkan aturan tersebut, tarif Bea Materai ditetapkan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat klaster kemudahan berusaha bidang Perpajakan.
Latar belakang adanya klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yaitu sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan perlu menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha. Selain itu, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, yaitu UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.
Sampai dengan saat ini Wajib Pajak juga terus dihimbau terkait kewajiban dalam hal penyampaian laporan SPT Tahunan. Diharapkan bagi Wajib Pajak yang belum lapor agar segera melaporkan SPT Tahunan dengan memanfaatkan sisa waktu di tahun 2020.
“Media di wilayah Sulawesi Utara diharapkan dapat membantu Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat yang luas. Mari kita bekerja sama untuk membangun bangsa ini khususnya untuk membangun daerah Sulawesi Utara. Dengan peran serta tersebut maka secara tidak langsung media ikut berperan dalam pembangunan bangsa melalui penerimaan pajak,” kata Tri Bowo.(*/Jr).