Oknum Polisi GN Diduga Ajak Miras Lalu Perkosa Anak SMP, LBH Manado Lapor ke Polda Sulut
SULUTDAILY|| Manado – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH Manado) bersama LSM Swaraparampuang, pada Selasa, (18/06/2019), melaporkan beberapa oknum Polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.
Direktur YLBHI-LBH Manado, Jekson Wenas, menuturkan laporan mereka berdasarkan peristiwa asusila yang terjadi pada Rabu 5 Juni 2019, tepat di hari raya pertama Idul Fitri. “Kemarin sudah kami lapor ke Polda Sulut dan akan kami kawal,” ungkapnya, Rabu (19/06/2019) kepada sulutdaily.
Dijelaskannya sesuai pengakuan korban, ia mulanya diajak oleh tetangganya inisial (F) pergi rumah salah seorang oknum Polisi inisial (AW). Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 WITA, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.
F dan AW menelpon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat. GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut. Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa. Di sebuah kamar dalam rumah milik AW itulah GN memperkosa korban.
Pasca kejadian, korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang. AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah di kunci.
Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang kerumahnya.
“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” ungkap Wenas dalam rilis resmi kepada media massa.
Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak. Apalagi saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga Korban keluarga agar keluarga mencabut laporan.
“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak,” ucapnya.
Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Manado menyatakan:
1) Memperingatkan pelaku maupun pihak-pihak di lingkungannya agar menghentikan usaha-usaha intimidasi terhadap korban dan keluarganya;
2) Mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera memproses hukum oknum kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut berdasarkan hukum;
3) Mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberhentikan oknum-oknum yang diduga terlibat dari jabatannya sementara proses hukum berjalan, agar tidak ada conflict of interest. Apalagi usaha pelaku mempengaruhi dan mengganggu proses penegakan hukum telah mulai tampak dengan adanya intimidasi terhadap keluarga korban untuk mencabut laporan;
4) Mendesak Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memastikan proses hukum berjalan, memberikan perlindungan terhadap korban dan melakukan upaya-upaya pemulihan terhadap korban;
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kompol Ibrahim Tempo membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan dari LBH Manado namun dalam hasil pemeriksaan internal kejadian itu tidak benar terjadi.
“Benar ada laporan tsb, namun dari hasil pemeriksaan internal kejadian tsb tdk benar seperti itu..tetapi kita akan mendalami lagi seperti apa permasalahan yg sebenarnya..nanti perkembangan hasilnya akan kita infokan..,” ungkap Tempo, via pesan singkat kepada sulutdaily, Kamis (20/06/2019) subuh.
Sementara itu, Direktur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut Jull Takaliuang mengatakan kasus ini sangat memalukan karena pelakunya adalah oknum polisi. Selain itu, terkesan ada oknum polisi lainnya yang ikut membantu pelaku dalam menyembunyikan perbuatannya. “Harus ada penangganan serius dan LPA Sulut akan mendorong penegakan hukum supaya menindak tegas siapapun pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya.
Ditegaskan Jull pihaknya akan ikut mengawal kasus ini jangan sampai didiamkan karena pelaku utama adalah oknum polisi berpangkat AKBP. “Siapapun oknum pelaku sama di hadapan hukum dan harus ditindak supaya ada efek jera bagi dirinya dan bagi masyarakat lainnya. Anak harus dilindungi dan dipulihkan kondisi fisik dan psikisnya,” ujarnya. (timsd)