Dirut CV GM Diduga Rugikan Negara Rp 646,8 Juta, DJP Serahkan ke Kejati Malut

SULUTDAILY|| Ternate – Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Maluku Utara telah menyerahkan tersangka SD, Direktur CV GM disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis, (16/01/2020).

Sebelumnya Tim Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara telah melakukan kegiatan penyidikan terhadap Tersangka SD.

SD diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2012, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Masa PPN Masa Juni 2012) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012.

Akibat perbuatan Tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar
Rp 646.865.374,00.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Saepudin menyampaikan bahwa perbuatan Tersangka SD telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang
baik antara aparat penegak hukum pada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” katanya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Kadis ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak yang ada di Maluku Utara khususnya dan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos, serta mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. (**)

CATEGORIES
TAGS
Share This