Usut Tuntas Perekrutan PKD Kabupaten Asahan Diduga Berbau Nepotisme, Bawaslu Kabupaten Diminta Bertindak
ASAHAN|SULUTDAILY – Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 telah berlangsung. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia tentunya harus disokong dengan pelaksana yang bertanggung jawab, bebas dari tekanan/intimidasi, berintegritas, kompeten serta profesional. Sabtu, (04/02/2023).
Namun, disayangkan dalam proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak lembaga pengawasan pelaksanaan Pemilu di beberapa Kecamatan di Kabupaten Asahan diduga dicederai dengan adanya praktik nepotisme.
Hal ini ditandai dengan adanya beberapa peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Panwascam. Bahkan ada yang hubungannya sangat dekat seperti kakak dengan adik.
Tentunya, dalam penentuan kelulusan Panwas Kelurahan/Desa menjadi tidak profesional. Peserta yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota Panwascam memiliki “jalan tol” dan mengurangi peluang peserta yang notabene tidak memiliki “fasilitas” tersebut.
Peserta seleksi Panwas Kelurahan/Desa di salah satu desa di Kecamatan Pulo Bandring yang dihubungi media ini dan tidak mau disebutkan namanya, menyatakan proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa hanya “formalitas” saja, yang terpilih sudah ada orangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh tim media sigapnews dari sumber yang layak dipercaya, beberapa Kelurahan dan Desa yang dicurigai terdapat diduga praktik nepotisme diantaranya di Desa Bunut Seberang, Desa Sidomulyo, Desa Sei Kamah II, Kelurahan Mutiara, Kelurahan Selawan, Kelurahan Tegal Sari, Kelurahan Tebing Kisaran, Kelurahan Kisaran Kota, sehingga orang lain yang tidak mempunyai relasi tidak mau mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bahkan ditengarai untuk rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pulo Bandring, Desa Bunut Seberang, oknum terpilih sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa tidak berasal dari Bunut Seberang itu sendiri, melainkan dari Kecamatan/Desa lainnya.
Terhadap maraknya praktik perekrutan Panwas Desa yang berbau “nepotisme”, diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal ini terjadi. Sehingga perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa menghasilkan pengawas Pemilu yang bertanggung jawab, berintegritas, bebas dari tekanan/intimidasi, berintegritas, kompeten serta profesional.
Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, Ibnu Azhar, SH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Asahan ketika dihubungi media sigapnews menyatakan kurang begitu mengetahui adanya persoalan ini.
“Saya kurang mengetahui adanya peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota Panwascam. Saya akan menelusuri informasi ini. Apabila terbukti adanya pelanggaran dan nepotisme dalam proses perekrutan tersebut, Bawaslu Kabupaten Asahan tentunya akan mengambil tindakan tegas siapapun yang bermain sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ibnu Azhar.
“Apabila nantinya terbukti hal ini sangat bertentangan dengan agenda reformasi, atas nama Bawaslu Kabupaten Asahan kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah ikut dalam proses pengawasan agenda pemilu”, pungkas Ibnu. (Rizki)