Tiga Tersangka Penikaman Terhadap Supir “Mikro” Diamankan Tim Tarsius Resmob Polres Bitung
Foto - Tim Tasius Resmob Polres Bitung Bersama 3 Pelaku Penikaman
SULUTDAILY||Bitung-Supir angkutan kota (angkot) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mikro ditikam oleh 3 (tiga) orang pemuda tak dikenal pada hari Kamis dini hari (19/12/2019) sekitar pukul 05.30 wita Mohon ijin melaporkan giat Tim tarsius polres Bitung pada hari kamis tanggal 19 desember 2019 sekitar jam 05.30 wita di depan tempat hiburan malam Pub King, kecamatan Maesa, kota Bitung.
Berdasarkan informasi postingan salah satu warga net di grup facebook berita Bitung, tim Tarsius Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh kepala tim Bripka Frangky Koagow langsung menuju Rumah Sakit Budi Mulia untuk mengecek serta mengambil keterangan akan kejadian tersebut,
“Frangky Koagow bersama anggota langsung menuju Rumah Sakit untuk melihat kondisi korban. Ternyata postingan iyu benar, korban yang bernama Fauji Lamandeka (29) mengalami luka tusukan pada bagian tubuh belakang, bagian kepala dan bagian pinggang,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut,. SIK.
Sekitar pukul 06.00 wita, anggota tim Tarsius mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari keterangan kepada saksi-saksi yang berada di TKP,
“Setelah mendapat informasi akan ciri-ciri pelaku dari masyarakat sekitar, tim Tarsius langsung melakukan pencarian terhadap tersangka penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sekitar pukul 06.45 wita, ketiga orang lelaki berhasil di amankan di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Kusu-kusu kelurahan Bitung Barat I, kecamatan Maesa, kota Bitung bersama dengan barang bukti,” pungkas Taufiq.
Laniutnya, ketiga tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik dan parang kini sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan selanjutnya,
“Ketiga pelaku yang berinisial RI alias Riswandi (17) alamat Kusu-kusu kelurahan Bitung Barat Satu, RB alias Rivaldi (20), alamat kelurahan Pateten Tiga dan SU alias Suwadin (16), alamat kelurahan Madidir Weru beserta barang bukti kini sudah mendekam di rutan Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan mereka,” tutup Taufiq, Kamis (19/12/2019) melalui pesan whatsapp.
(romo)