Walikota Caroll Tanda Tangan Kesepakatan Registrasi dan Perijinan Dokter

Walikota Caroll Tanda Tangan Kesepakatan Registrasi dan Perijinan Dokter

SULUTDAILY|| Jakarta – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan Pemerintah Kota Tomohon tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, serta Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi dalam percepatan pelayanan publik di Kota Tomohon, (24/11/2021) di Gedung KKI Jakarta.

Walikota Caroll mengatakan terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kepada dokter dan dokter gigi maka agenda ini sangat penting.
Karena melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak terkait dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon.

“Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian extra bagi tenaga kesehatan termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter dan izin praktek dokter dan dokter gigi terutama karena para tenaga kesehatan dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19,” ujar Caroll.

Menurutnya, dengan kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui DMPTSP yang diberikan limpahan wewenang dalam menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk ijin-ijin di bidang kesehatan.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr Putu Moda Arsana Sp PD-KEMD Finasim mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Tomohon.

Nota kesepakatan ini menjadi awal yang sangat penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) bagi dokter dan dokter gigi baik registrasi baru dan registrasi ulang secara elektronik. (davyt)

CATEGORIES
Share This