Dilaporkan Karena Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Pingkan Katakan Kliennya Tidak  Pernah Terima Sepeserpun

Dilaporkan Karena Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Pingkan Katakan Kliennya Tidak Pernah Terima Sepeserpun

Foto - Kadis Pariwisata Kota Bitung, Pingkan Kapoh

SULUTDAILY||Bitung-Dugaan penipuan ratusan juta yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata (Diapar) Bitung Pingkan Kapoh yang dilaporkan oleh Eftalita Christie Mononimbar asal Ranoyapo Minahasa Selatan pada tanggal 14 Januari 2020 di Polda Sulut dengan nomor laporan : LP/23/1/2020/SULUT/SPKT masih menjadi tanda tanya besar.

Eftalita selaku penyedia barang dan jasa  melaporkan Pingkan Kapoh kepada pihak penegak hukum karena merasa dirinya telah ditipu sebesar Rp 526 juta pada pengerjaan sejumlah proyek di Dispar Bitung di tahun 2019 lalu.

“Saya merasa sudah ditipu oleh Pingkan Kapoh, karena ada beberapa proyek pada tahun 2019 yang belum juga dibayar. Malahan saya yang keluar uang karena beberapa kali saya dimintai uang oleh Pingkan,” kata Eftalita kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Setly Kohdong, SH selaku kuasa hukum Pingkan Kapoh melalui telepon mengaku akan melaporkan balik Eftalita karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik.

“Kami akan melapor balik saudari Eftalita, karena sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” jelas Kohdong.

Saya dari pihak klien juga membantah jika klien saya menerima atau meminta uang dari saudara Eftalita seperti yang disangkakan,

“Yang pertama saya selaku kuasa hukum Pingkan Kapoh membantah bahwa apa yang disampaikan pihak pelapor terkait klien saya menerima atau meminta uang itu tidak benar. Dari Rp 526 juta yang sebutkan sepeserpun pun tidak diterima,” pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan pada hari Senin (10/02/2020).

Lanjutnya, “Peluang lapor balik pasti ada, hanya saja kami masih mempertimbangkan itu. Kita juga mendapat ada bukti-bukti terkait laporan ke kleinnya saya itu diduga palsu. Dan itu jadi bahan laporan kita,” katanya.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This