Walikota Buka Sosialisasi Hibah, Bansos dan Dana Duka
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK membuka secara resmi Sosialisasi Tatacara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Santunan Dana Duka Tahun Anggaran 2019, (14/3/2019) di Rumah Dinas Walikota Tomohon.
Walikota Eman dalam sambutannya mengatakan Permendagri No 13 tahun 2018 adalah mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah, bansos dan santunan dana duka yang bersumber dari APBD, antara lain berisi pertama, penegasan persyaratan pemberian hibah antara lain, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dalam hal ini berkedudukan di Kota Tomohon, serta telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan, pengaturan kembali nama dan besaran pemberian hibah dan bansos kepada masing-masing penerima dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang penjabaran APBD.
“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” ujar Eman.
Dijelaskan pula, bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
“Untuk santunan dana duka adalah untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan santunan duka sejumlah Rp 1.000.000 setiap penduduk yang meninggal dunia,” jelas Eman. (davyt)