Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Paud Diancam 20 Tahun Penjara

Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Paud Diancam 20 Tahun Penjara

Foto - FT dan MK saat berada di Kejaksaan Negeri Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana PAUD pada tahun 2016 yang berinisial FT dan MK resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Malendeng pada hari Kamis (08/08/2019) sekitar pukul 15.45 wita, setelah jaksa penuntut umum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk masuk dalam sidang tingkat penuntutan bagi kedua tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 8 sampai 27 Agustus 2019.

Tersangka FT yang menurut Pasie Intel Kejaksaan Negeri Bitung Budi Kristiarso adalah seorang ASN aktif dan MK adalah seorang krontraktor,

“FT seorang pejabat disalah satu instansi pemerintah kota Bitung, namun pada saat melakukan tindak pidana korupsi masih mejabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Bitung, sedangkan MK adalah seorang kontraktor atau penyediah jasa,” ungkap Budi.

Lanjutnya, “Untuk modus sendiri adalah dana FT dan MK yakni tidak susuai peruntukkan, yang seharusnya diperuntukan BOP Paud namun dinikmati sendiri dengan jumlah Rp 557.846.152 berdasarkan perhitungan BPKP,” jelasnya.

Tersangka sebenarnya ada 3 (tiga), namun tersangka berinisial BP untuk sekarang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),

“Tersangka BP masih dalam DPO, dan untuk kedua tersangka secepatnya akan segera dimasukkan berkasnya untuk sidang tahap dua di Pengadilan Tipikor Manado,”

Ditanya soal ancaman serta pasal yang dijerat kepada kedua tersangka, Budi mengaku ancaman hukuman 20 tahun penjara,

“Kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat 1, subs pasal 3, undang-undang 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta,” tutup Budi.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This