Tangkap RD, Polres Minut Amankan 10,10 Gram Narkoba Jenis Sabu
SULUTDAILY|| Minut- Polres Minahasa Utara merilis temuan barang bukti 10,10 gram Narkoba jenis Sabu senilai 30 juta dengan tersangka RD alias R (37) warga Palu, Sulawesi tengah, Kamis (21/03/2019) di Aula Satya Saprabu Polres Minut.
Kapolres Minahasa utara AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK menjelaskan sejak Januari 2019 Polres Minut sudah mendapat informasi bahwa ada peredaran jaringan narkoba di Minahasa Utara.
” Atas informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Minut mempelajari dan mendalami modus operandinya. Sehingga tepat di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Jalan Raya Manado Bitung, Sabtu (16/03/2019) dini hari pukul 03.00 di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Hilman Mutalib SH melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Jefri.
Dikatakan Kapolres, atas kasus Tindak Pidana Narkoba ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukum nya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Minut Hilman Mutalib SH menuturkan sejak Januari 2019 jejak tersangka sudah diikuti oleh petugas satuan narkoba. Dengan proses yang cukup panjang akhirnya didapat informasi bahwa tanggal 15 Maret 2019, barang berupa Narkoba akan dikirim dari Sulawesi Tengah menuju ke Sulawesi Utara.
” Saat melakukan penggeledahan barang bukti Narkoba jenis Sabu disimpan di dasboar dekat stir kendaraan roda empat yang ditumpanginya dari Palu,” kata Hilman sambil menambahkan pelaku mengakui barang terlarang itu benar miliknya.
Saat ini tersangka RD ditahan Polres Minut untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pengedar narkoba yang kini kian marak di Sulawesi Utara. (Jr)