Tujuh Kumtua Non Aktif di Mitra Resmi Bertugas Kembali
SULUTDAILY|| Ratahan – Setelah sempat di non aktifkan, sebanyak 7 hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya kembali diaktifkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di desa masing-masing.
Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra Arnold Mokosolang, diaktifkannya kembali ke 7 hukum tua tersebut bagian dari tanggung jawab Bupati James Sumendap melalui Dinas PMD dalam melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap jalannya penyelenggaraaan pemerintahan di desa.
“Dan yang terpenting untuk diketahui, dasar dikembalikannnya jabatan 7 hukum tua tersebut adalah rekomendasi pihak Inspektorat atas laporan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan,” kata Mokosolang, Jumat 2 Oktober 2020.
Lebih lanjut Arnold berharap, para hukum tua tidak mengulangi tindakan yang sama dan dapat merubah sikap. “Yang terpenting juga taat pada aturan dan selalu berkoordinasi,” pesan Arnold sembari mengingtkan para hukum tua selalu loyak kepada atasan.
Lebih lanjut Arnold menuturkan, apa yang dialami ke 7 hukum tua itu hendaknya menjadi pembelajaran bagi 135 desa di Mitra.
“Jangan bekerja dalam ketakutan karena merasa sudah berbuat salah. Benahi jika ada yang dianggap tidak sesuai. Karena bukan tidak mungkin hal itu sudah terjadi di desa lain tapi belum terangkat. Pastinya PMD akan berkerja maksimal bahkan akan bertindak tegas jika kembali mendapati kejadian seperti ini,” warning Arnold.
Terpisah Kepala Inspektorat Mitra Dra Marie Makalow menjelaskan, dasar dikeluarkannya rekomendasi Inspektorat karena dari hasil pemeriksaan administrasi maupun pertanggungjawaban kegiatan fisik semua sudah dibenahi dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Jadi yang jadi temuan administrasi sudah diperbaiki bahkan dipertanggungjawabakan, demikian untuk pemeriksaan fisiknya dan Bumdes sudah disesuaikan, serta yang TGR sudah mengembalikan kerugiannya,” jelas Marie.
Sebelumnya, Wakil Bupati Drs Jocke Legi menyerahkan SK pengangkifan ke 7 hukum tua di Dinas PMD disaksikan langsung Asisten I Jani Rolos, perwakilan Inspektorat Irban Agustin Tangian, serta Kadis PMD Mitra Arnold Mokosolang.
Dalam sambutannya Legi mengatakan, pengaktifan kembali berdasarkan hasil rekomendasi atas laporan pemeriksaan Inspektorat terhadap ke 7 hukum tua sehingga kembali diaktifkan melalui SK kepala kecamatan masing-masing.
“Kedepannta kami harapkan bapak ibu hukum tua untuk terus berkoordinasi baik dengan kecamatan maupun dinas terkait agar tidak lagi terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkap Legi.
Wabup pun memastikan akan terus memaksimalkan tugas pengawasan bersama pihak Inspektorat dan Dinas PMD. “Saya akan turun lapangan untuk memeriksa dan memantau. Kepada para hukum tua untuk tidak memakai pikiran sendiri yang sering kali menjebak,” tutup Legi. (***)
Berikut 7 Hukum Tua yang Diaktifkan Kembali Dari Jabatannya:
- Oldi Antou – Hukum Tua Desa Bentenan.
- Fathan Modeong – Hukum Tua Desa Bentenan Satu.
- Ahmad Abidolo – Hukum Tua Desa Tumbak.
- Sukardi Selerang – Hukum Tua Desa Minanga Tiga.
- Feri Woinalang – Hukum Tua Desa Watuliney Tengah.
- Stevy Lumintang – Hukum Tua Desa Soyowan.
- Meidy Ompi Moeksim – Hukum Tua Desa Liwutung.