Ternyata IS dan IRL Sudah Tidak Satu Seksie?, Ini Peryataan Kuasa Hukum Theo
Foto - Ilustrasi Perselingkuhan
SULUTDAILY||Bitung-Terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum pegawai dan THL yang ada disalah satu instansi dibawah pengawasan kementerian perhubungan berinisial IS (laki-laki) dan IRL (perempuan) yang digrebek oleh suami IRL bersama tim Tarsius pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021, disalah satu rumah Kos yang ada di kelurahan Manembo-nembo, kecamatan Matuari masih menunggu proses hukum dan pemeriksaan terhadap terlapor dari kepolisian setelah Theo suami IRL melaporkannya pada tanggal 14 Januari 2021, dengan nomor Laporan Polisi (LP) nomor : LP/48/I/2021/RESBTG.
Theo setelah membaca isi berita akan hak jawab atau statmennya IS, mengatakan bahwa dirinya sebagai suami sangat keberatan dengan apa yang dikatakan oleh IS bahwa urusan Kantor sampai ke dalam Kos.
“Saya selaku suami IRL yang masih berstatus sah sangat keberatan dalam statmennya IS bahwa dia bertemu dengan IRL hanya untuk urusan kantor. Dimana-mana urusan Kantor itu di Kantor, bukan di tempat Kos, dan bukan pada tengah malam atau pada pukul 02.00 wita,” jelas Theo disalah satu rumah kopi yang ada di kota Bitung pada hari Sabtu (23/01/2021).
Theo juga mengaku bahwa, IS dan IRL sudah tidak lagi satu ruangan atau satu seksie di seksie lalu lintas angkutan laut dan kepelabuhanan,
“Urusan kantor apa yang mau dikerjakan, sementara IRL sudah dimutasi di bagian umum awal Januari 2021, sudah tidak lagi di seksie lalu lintas laut dan kepelabuhanan bersama IS. Jadi saya ingin kasus ini diproses secara jalur hukum, dan selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum atau pengacara saya,” ungkapnya.
Terpisah dari itu di tempat yang sama, Jemmy Timbuleng selaku kuasa hukum Theo kepada wartawan mengaku akan memfollow up terhadap laporan yang sudah dilaporkan oleh klien saya saudara Theo, apalagi sudah dalam tahapan pemanggilan saksi,
“Sebagai kuasa hukum Theo, saya berharap kasus ini diproses. Apalagi sudah ada laporan Polisi yang dilaporkan klien saya sejak tanggal 14 Januari 2021, dan yang saya baca dari berita bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Reskrim Polres Bitung sudah dalam tahapan pemanggilan saksi. Dan saya bersyukur bahwa Polres Bitung sudah menindaklanjuti akan laporan ini,” pungkas Jemmy sembari menambahkan, apa lagi sudah ada bukti rekaman penggrebekan dari Tim Tarsius dan keluarga pelapor.
Lanjut Jemmy, hak jawab atau statmennya IS, saya selaku pengacara Theo menilai bahwa itu tidak masuk diakal. Logikanya dari kaca mata hukum urusan kantor dengan isteri orang pada jam 02.00 wita itu ada apa?,
“Kenapa urusan kantor bukan pada jam kantor dan di kantor dan sudah tidak dalam satu Seksie seperti yang dijelaskan oleh Theo. Ini jelas sesuatu yang melanggar hukum yang harus diproses oleh instansi dimana IS dan IRL bekerja dan kepolisian. Dengan adanya hal tersebut suami dari IRL menggugat cerai, dan sekarang sudah dalam proses perceraian,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa, kasus yang patut diduga perselingkuhan tersebut akan kami laporkan ke Dirjen Perhubungan serta Biro Kepegawaian Kementerian Perhubungan,
“Kasus ini akan kami laporkan ke Dirjen Perhubungan dan Biro Kepegawaian Kementerian Perhubungan, jika KSOP Bitung membackup atau membela oknum IS,” tutupnya.
(romo)