Tak Gunakan Helm dan Tidak Membawa Surat-Surat, Motor Plat Merah Kena Tilang
Foto - Polisi Saat Memberhentikan Pengendara Roda Dua Berplat Merah
SULUTDAILY||Bitung-Operasi Zebra Satlantas Polres Bitung saat melakukan razia di jalan A. A Maramis, Kecamatan Maesa depan SMK 1 dan 2 berhasil menilang puluhan pengendara roda dua tanpa menggunakan helm.
Razia ini dilakukan berawal dari laporan warga terhadap aksi balap liar yang dilakukan oleh beberapa siswa yang menggangu kenyamanan mereka rumah dan para pengendara kendaraan yang lain.
Hal menarik dalam operasi ini, Polisi juga berhasil menilang pengendara roda dua plat merah tanpa menggunakan helm, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Ipda. Nyoto mengatakan bahwa, mereka tidak memandang buluh. Jika melanggar aturan akan kami tindak,
“Kami tetap profesional, siapa saja yang melanggar aturan akan kami tindak dengan cara melakukan penilangan. Dan setelah diperiksa, selain tidak menggunakan kendaran berplat merah itu tidak membawa surat-surat, yakni SIM dan STNK. Kata pengendara tersebut surat-suratnya ketingalan di rumah,” jelas Nyoto.
Dari hasil razia tadi, Satlantas Polres Bitung berhasil menahan kendaraan roda dua sebanyak 9 unit, 2 diantaranya diduga terlibat aksi balap liar yang ditinggalkan pemilik,
“Hasil operasi ini berhasil kami tilang sebanyak 27 pengendara tanpa menggunakan helm, dan yang kami tahan 9 unit motor, STNK 15, dan SIM 3,” kata Kasat Lantas Polres Bitung AKP. Magdalena Anita Sitinjak, SIK.
Ditanya soal kendaraan berplat merah yang kena razia sejak tanggal 25 Oktober sampai sekarang, Kasat Lantas mengaku sejauh ini sudah 3 unit kendaraan plat merah yang kena tilang,
“Kendaraan berplat merah yang kena razia saat ini sudah 3 unit, motor trail BPBD yang tidak ada kaca spion dan plat nomor, motor plat merah yang dikendarai seorang anak tanpa menggunakan helm serta lupa membawa surat-surat, serta tadi seorang Bapak yang tidak menggunakan helm serta tidak membawa surat-surat seperti SIM dan SNTK,” katanya.
(romo)