Jalan Samping Polres Dibuka Kembali untuk Kendaraan Roda 10 Keatas Dengan Batasan Waktu

Jalan Samping Polres Dibuka Kembali untuk Kendaraan Roda 10 Keatas Dengan Batasan Waktu

Foto - Kasat Lantas Polres Bitung, AKP. Andi Permana, SIK.

SULUTDAILY||Bitung-Harapan dari para supir tronton dan roda 10 keatas saat diberlakukan dilarang melintasi jalan samping Polres Bitung atau dijalan Perumnas Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada beberapa waktu lalu kini bisa dilalui kembali.

Dari pemberitaan sebelumnya, jalan tersebut tidak bisa dilalui oleh tronton dan roda 10 keatas menurut Kasat Lantas Bitung AKP. Andri Permana, SIK, saat ditanya mengaku, jalan tersebut ditutup untuk kendaraan besar karena kondisi jalan tersebut tidak memungkinkan untuk kendaraan besar diatas 10 roda melintasi,

“Kendaraan besar tidak memungkinkan melewati jalur tersebut, jalan kecil, banyak pohon yang bisa tersangkut dibagian atas kendaraan besar sehigga bisa mengakibatkan dahan pohon patah dan mengenai kabel listrik atau kabel telkom, juga di depan jalan tersebut terdapat sekolah SD, juga pernah disaksikan langsung oleh Kapolres saat salah satu kendaraan remnya blong dan hampir menyeret kendaraan kecil,” kata Andri saat itu.

Andri Permana saat dihubungi wartawan melalui pesan whatsapp pada hari Jumat (26/07/2019) mengaku bahwa jalan tersebut sudah bisa dilalui kembali, tetapi dengan catatan, ada waktu untuk melintas,

“Jalan tersebut sudah bisa dilalui kembali untuk kendaraan besar, namun ada waktunya. Waktu yang diberikan dari pukul 22.00 wita atau jam 10 malam sampai pukul 05.00 wita atau jam 5 pagi. Jadi jam 5 pagi sampai jam 10 malam kendaraan besar dilarang melintas,” tandanya.

Ditanya tentang kajian yang menyebabkan jalan tersebut dibuka kembali bagi kendaraan roda 10 keatas bisa dilewati, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Resort Bitung melalui Satlantas Polres Bitung sudah mengkaji dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bitung,

“Jadi kami ditemui beberapa supir intuk membicarakan akan hal tersebut, usulan mereka kami tampung dan meneruskannya ke Kapolres Bitung AKBP. Stevanus Tamuntuan, SIK,. M.Si untuk merealisasi akan usulan dari para supir, dan setelah direalisasi kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bitung,” jelas Permana.

Saya rasa waktu yang diberikan untuk melintasi sudah layak, karena dijam seperti itu aktivitas lalu lalang kendaraan sudah kurang,

“Dengan waktu yang diberikan saya rasa layak, karena aktivitas kendaraan dan pejalan kaki sudah berkurang sejak pukul 22.00 wita sampai pukul 05.00 wita,” bebernya.

Namun jika masih ada yang menerobos sebelum jam yang ditentukan untuk melintas, akan kami tindak lanjut,

“Jika sebelum waktunya melintas dan masih ada kendaraan yang menerobos lewat, akan kami tindak dengan cara penilangan unitnya,” tutup Permana.

Sementara itu, salah satu sopir yang bernama Hasim Malengi yang pernah menyuarakan terkait jalan tersebut beberapa waktu lalu, mengucapkan terima kasih atas toleransinya dibuka kembali jalan tersebut,

“Saya selaku supir kendaraan besar mengucapkan terima kasih atas toleransi dari pihak Polres khususnya Satlantas Polres Bitung yang sudah mendengar dan merealisasikan akan usulan kami, meskipun ada batasan waktu untuk lewat. Dan saya rasa itu sudah cukup layak bagi kami,” ungkap Thor panggilan akrab Hasim Melangi.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This