Residivis di 5 TKP Berbeda, Aga TKO Dengan Timah Panas
SULUTDAILY||Bitung-Beberapa kali lakukan kejahatan melanggar hukum diberbagai (TKP) hingga keluar masuk Lapas, MP alias Marga, alias Aga (26), akhirnya TKO (Technical knockout) dengan timah panas yang bersarang di kaki Aga. Dia diberikan tindakan keras karena nekat menyerang hingga merampas senjata api (Senpi) milik Petugas saat hendak ditangkap.
Aga diberikan hadiah timas panas karena berusaha melawan petugas, hendak merampas senjata api milik petugas dan berusaha lari dengan cara merusak borgol, Senin (03/02/2020)
Aga ditangkap karena diduga melakukan penyerangan di kelurahan Bitung Barat Satu atau Kampung Candi Pantai, kecamatan Maesa, serta melakukan pembacokan kepada seorang warga hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala, tangan dan badan bagian kanan. Bahkan dikabarkan akibat dari perbuatan pelaku ini hampir saja terjadi tarkam antara Candi Pantai dan Candi Bagoyang.
“Pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis samurai bersama dua rekannya Aldy dan Rahul yang juga ikut membawa panah wayer dan tumbaka. Pelaku kemudian membacok Zaiful Darome alias Ipul kearah kepala, namun Zaiful sempat menangkis sehingga menyebabkan luka robek pada pergelangan tangan kiri, dan badan samping kanan korban luka robek. Sebelumnya juga pelaku ini melakukan penganiyayaan kepada seorang perempuan,” ujar Katim Ipda Tuegeh D Darus.
Terpisah dari itu, Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahkan dari laporan yang ada pelaku ini merupakan residivis yang sudah empat kali dihukum di lembaga permasyarakatan.
“Pelaku pada Tahun 2007 melakukan penganiayaan, sehingga dia di tahan dan di hukum di Lapas klas 2 B Bitung, Tahun 2009 melakukan kasus pencurian pembobolan ATM di Gorontalo dan di hukum di rutan Gorontalo Kota, Tahun 2012 melakukan pencurian dengan 10 TKP di Kabupaten Minut dan di hukum di rutan Malendeng Manado selama 8 Bulan, dan Tahun 2014 melakukan pencurian uang di Pelabuhan Very Pateten dan di hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tewaan Bitung. Setelah bebas pada Bulan November 2019 lalu. Pelaku ini juga melakukan penganiyayaan terhadap istri simpanannya di bagian mata sebelah kiri dan pipi yang memar,” pungkas Maramis.
Lanjutnya, “Usai melakukan penganiyayaan pelaku melarikan diri ke arah Manado dan bersembuyi di Kelurahan Parkamil Lingkungan V Kecamatan Tikala. Sedangkan dua rekannya yakni Aldi melarikan diri ke Toli-Toli, Sulawesi Tengah dan Rahul Lari ke Tahuna,” jelasnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan empat laporan polisi yakni, LP/13/I/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Maesa,Tanggal 04 Januari 2020. LP/459/XII/2019/Sulut/Res-Btg/Sek-Maesa tanggal 29 Desember 2019. Sprin-Kap/43/II/2020/Reskrim/Sek-Maesa tanggal 03 Februari 2020. dan Sprin Sidik/02/1/2020/Reskrim/Sek-Maesa tanggal 04 Januari 2020.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan. Dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” tutupnya.
(romo)