Sejumlah SKPD Bolmong Harus Bayar TGR

SULUT DAILY|| Bolmong- Sejumlah pimpinan SKPD Bolmong harus menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komitmen itu  dituangkan dalam isi penandatangan Pakta Integrasi (PI) yang digelar Desa Motabang, Rabu (15/08/3013).

Terdapat  Empat point  dalam  PI tersebut, yaitu menegakkan displin dan loyalitas selaku pimpinan dan staf sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaksanakan tupoksi dinas, badan, bagian dan kantor yang dipimpin, serta bersedia menyelesaikan/mengembaliakn hasil temuan BPK baik temuan administrasi muapun keuangan (TGR) tahun 2012 dan tahun sebelumnya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika tidak diselesaikan tepat waktu maka siap menerima sanksi yang akan diberikan pimpinan dan bersedia diberhentikan dari jabatan.

“Pakta integrasi ini dapat menjadi perhatian serta dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap agar setiap pimpinan SKPD untuk dapat menjalakan tuposki yang ada. Sehingga apa yag menjadi tujuan bersama dapat terwujud,” ujar bupati Bupati Bolmong Salihi B Mokodongan didampingi Sekda Farid Asimin. (st)

TAGS
Share This