Liando: Jabat Bupati, Ini Larangan untuk Tumuntuan dan Mokodompit
SULUTDAILY|| Manado- Dua pejabat yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe yaitu dr Rinny Tamuntuan dan Bupati Kabupaten Bolmong Limi Mokodompit mendapatkan waktu menjabat diatas dari 2 tahun dan memiliki kewenangan yang sangat besar.
Menurut Pakar Politik dan Kepemiluan Dr Ferry Daud Liando bahwa dua penjabat Bupati tersebut memiliki kewenangan bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD.
” Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda. Dalam hal untuk mengisi jabatan eselon 2 yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan,” kata Dr Liando, Minggu ( 22/05/2022).
Namun, Dr Liando mengingatkan dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal yaitu pertama, dilarang melakukan mutasi pejabat.
Dua, dilarang mengusulkan pemekaran daerah. Ketiga, dilarang membatalkan perijinan yang telah di lakukan pejabat kepala daerah terdahulu. Keempat, dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebiajakan yang telah di tetapkan kepala daerah terdahulu.
Meski dilarang, lanjut Dr Liando namun dalam kondisi mendesak pejabat penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri.
” Meski tidak diatur berspa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun saya menyarankan gubernur melakukan evaluasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat,” kata Dr Liando.
Tiga hal yang harus dilakukan penjabat bupati adalah pertama konsolidasi birokrasi, harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana ia ditempatkan dan harus mengetahui kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya. Apa hambatan dan kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya.
Kedua, melakukan komunikasi politik dengan DPRD sebagai mitra kerja penjabat bupati. Tanpa relasi yang baik dengan DPRD maka sehebat apapun yg dimiliki seorang penjabat bupati tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak berjalan lancar.
Ketiga, adaptasi sosial. ” Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed),” kata Dr Liando mengingatkan.
Seperti diketahui Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo dan Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana telah berakhir masa jabatan Minggu (22/5/2022).
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe, hari ini di Graha Gubernuran.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan SK Mendagri tentang pemberhentian dengan hormat Bupati Sangihe periode 2017-2022 dan Bupati-Wakil Bupati Bolmong periode 2017-2022.
Dokter Rinny sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulut diangkat sebagai Pj Bupati Sangihe lewat Keputusan Mendagri 131.71-1181 tahun 2022.
Begitu juga dengan Ir Limi Mokodompit. Birokrat Pemprov Sulut sebelumnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup diangkat sebagai Pj Bupati Bolmong Keputusan Mendagri 131.71-1182 Tahun 2022.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly Dondokambey memimpin pengambilan sumpah jabatan. Selanjutnya, baik Ir Limi maupun dr Rinny melakukan penandatanganan berita acara sumpah janji dan pakta integritas.(Jr)