Relokasi Pasar Tumpaan Terkesan Asal Jadi
SULUT DAILLY ||Minsel – Rencana relokasi pasar berdikari Tumpaan, Kecamatan Tumpaan terkesan asal jadi, mirisnya lagi penempatan kios nampak semeraut. Betapa tidak disetiap blok kios-kios yang ada, sejumlah pedagang merasa tidak puas usai melakukan pengundian penempatan kios oleh instansi terkait. “Lihat saja blok A dan blok H campur aduk, masakan setiap blok berbeda pedagang yakni ada satu blok disitu ditempati kios makanan dan pedagang pakaian. Sebaiknya setiap blok harus pedagang yang sama seperti kios makanan di satu blok,” ujar seorang pedagang yang meminta namanya tidak ditulis, takutnya ia terancam dicoret dari pembagian kios yang sudah ditempatinya. Ia menambahkan, ada pula pedagang yang sudah cukup lama tidak menjual daganganya, tapi masih diberi tempat. Olehnya diharapkan instansi terkait agar benar-benar memverifikasi pedagang yang aktif. Sedangkan jumlah kios yang ada sedikitnya 64 kios ditambah los yang ada, tidak mencukupi jumlah pedagang yang akan direlokasi Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag dan Pasar Decky Tuwo mengatakan penempatan sedikitnya 64 kios yang ada di setiap kurang lebih empat blok tidak serta merta harus disitu tempatnya, “Bisa saja mereka saling bertukar kios di masing-masing blok yang ada. Sebab penempatan kios belum final. Dan untuk relokasi akan dilakukan secara bertahap sampai tuntas, sambil menunggu kemampuan anggaran untuk menambah fasilitas pasar dan akses jalan,” tukas dia. Ia menambahkan, pedagang yang sudah menempati kios yang ada tidak dibenarkan menyewakan kios yang telah ditempatinya. Jika ada, maka harus melalui rekomendasi kami. Sebab akan dikenai biaya sewa kios, “Untuk biaya sewa kios akan diatur kemudian,” katanya Perlu diketahui, sesuai intruksi Bupati Minsel Christiany E. Paruntu, SE menyebutkan pedagang yang telah terdaftar tidak dikenakan biaya sewa kios, hanya dikenakan retribusi sesuai Perda yang ada. “Kami ingatkan pesan ibu bupati bahwa penempatan kios oleh podagang tidak dipungut biaya alias gratis. Pedagang hanya dikenakan biaya retribusi sesuai Perda,” pungkasnya. (Win)


