Modus Beli Dompet, BNNP Sulut – Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja dari Lampung
SULUTDAILY|| Manado- Sinergitas antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar-pulau dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja 19,7 gr.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, M.M, dalam konferensi pers menyampaikan akhir bulan Juni 2020 mendapatkan informasi tentang jaringan pengedar narkoba jenis ganja.
” Bersama Bea Cukai kami melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil menangkap FAB di Kaidipang Boroko, Kabupaten Bolmong Utara bersama AA dan RAB dengan barang bukti 19,7 gr paket ganja,” kata Lasut kepada sejumlah Wartawan, Kamis (09/07/2020).
Dikatakan Lasut, modus jaringan ini yakni membeli barang secara online berupa dompet kemudian mereka melakukan kontak via telp dan kemudian mengirimkan barang ( dompet) yang telah disertai dengan paket narkotika jenis ganja,” jelas Lasut.
” Modusnya, mereka memesan melalui online, terjadi komunikasi dari Lampung, mengirimkan barang melalui JNE ke Boroko, Bolmut. Modus ini sudah sering terjadi, kami berharap jaringan ini bisa terungkap hingga keatas yakni daerah Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Cerah Bangun mengatakan dalam upaya menjalankan perannya sebagai Community Protector (melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang), Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan BNNP Sulut dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Utara.
” Jika mendapatkan informasi tentang barang terlarang seperti narkotika, kami konsisten langsung melaporkan ke ke BNNP Sulut atau juga Polri untuk membongkar jaringan dan menangkap pelakunya,” kata Cerah Bangun saat mendampingi Kepala BNNP Sulut dalam jumpa pers.
Cerah Bangun berharap kolaborasi BNNP Sulut dan Bea Cukai untuk mengungkap jaringan narkoba selalu berjalan lancar sehingga generasi bangsa ini terhindar dari bahaya narkoba. (***)