Sidang Putusan Sela Kasus Pemecah Ombak Minsel Ditunda 3 September
SULUTDAILY|| Manado- Meski kepastian sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Kelurahan Ranoyapo Minahasa Selatan (Minsel ) sejak pagi hingga pukul 16.00 Wita tidak jelas, namun tidak mematahkan semangat Tim Rekam Sidang KPK- FH Unsrat Manado.
Sejak pukul 12.00 wita tim yang berjumlah 12 Mahasiswa Fakultas Hukum ini sudah standby dengan peralatan rekaman yang terdiri dari 4 kamera khusus di ruang sidang. Rekaman kamera ini terintegrasi langsung dengan KPK RI.
Pukul 16.02 Majelis Hakil yang di ketuai oleh Vincentius Banar akhirnya membuka sidang untuk kemudian ditunda pada Senin (03/09/2018) pukul 14.00 Wita. ” Sidang putusan sela atas esepsi tersangka kita tunda karena waktu sudah tidak memungkinkan. Ini karena JPU terlambat,” kata Banar.
Koordinator Mahasiswa Tim Rekam Sidang KPK- FH Unsrat Manado Toni Bella mengatakan bahwa tugas tim rekam sidang selain bertugas merekam jalannya sidang juga merekam situasi di luar sidang. ” Kami tetap semangat memantau proses persidangan kasus ini,” kata Bella yang membenarkan adanya kejanggalan atas tertundanya agenda sidang putusan sela tersebut. (Jr)