Polres Minut Rilis 4 Kasus, Pastikan Tidak Gunakan  ‘Restorative Justice’ untuk Kasus Perempuan dan Anak

Polres Minut Rilis 4 Kasus, Pastikan Tidak Gunakan ‘Restorative Justice’ untuk Kasus Perempuan dan Anak

SULUTDAILYII Minut-  Polres Minahasa Utara (Minut) merilis empat kasus kriminal dalam jumpa pers Jumat ( 11/02/2022). ‘’ Hari ini, kami merilis 4 kasus . Tigas kasus dalam proses penyidikan dan satu kasus dinyatakan tuntas,’’ kata Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Bau dan Humas Polres Minut AKP E Firdaus.

Kasus pertama, seorang warga Kokoleh, Likupang Selatan meninggal sebelum sampai di RS karena tiga tusukan yang dilakukan tersangka MT alias Tisen warga Tatelu pada 28 Januari 2022. Tersangka Tisen kini ditahan atas kasus pelanggaran pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus kedua, kejadian yang sempat viral di Medsos tentang  penganiayaan anak SMP Airmadidi, Minut. Untuk kasus ini diakukan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. ‘’ Polres Minut bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak, berhasil menyelesaikan kasus ini dengan berdamai dan dinyatakan tuntas,’’kata Wakapolres.    

Kasus ketiga, yakni percabulan pada anak SD yang diduga dilakukan oleh oknum pria AL di salah satu sekolah   ada di Kecamatan Kema Minut pada 2 Februari 2022. Tersangka cabul AL  atas kasus ini telah mengakui melakukan cabul dan kini ditahan. Polres Minut saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri bertambahnya korban.  

Untuk kasus ini, Polres Minut  bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut, untuk melakukan pendampingan pada para korban. ‘’ Kami Polres Minut memastikan tidak akan mengunakan ‘Restorative Justice’ untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ kata Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Bau menjawab sulutdaily.com sambil menambahkan tersangka AL, diancam pidana pasal 82:1 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kasus keempat, yakni pencurian anjing peliharaan milik Rivaldo Senduk, yang diduga dilakukan oleh empat tersangka pria dewasa asal Karombasan, Manado yaitu AS alias Andika, SM alias Stenly , SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu, pada 18 Januari lalu di Kalawat. Keempat tersangka diancam pidana 364 KUHP (tindak pidana pencurian ringan) kini menjalani proses hukum wajib lapor.

Pada kesempatan tersebut, Humas AKP E Firdaus menghimbau kepada jurnalis pos liputan Polres Minut untuk mematuhi standar penulisan berita terkait kasus perempuan dan anak. ‘’ Saya mohon jangan menulis detail tentang korban,’’kata Firdaus. (Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This