Resnarkoba Polres Bitung Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba

Resnarkoba Polres Bitung Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba

Foto - Kapolres Didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasubag Humas Polres Bitung Saat Menggelar Konfrensi Pers

SULUTDAILY||Bitung-Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengguna serta pengedar narkoba. Saat menggelar konfrensi pers pada hari Senin (16/03/2020) di aula Polres Bitung Kapolres Bitung didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Jemmy C. H Lewu dan Kasubag Humas Polres Bitung Sugianto mengaku ada 4 kasus yang berhasil diungkap dan 5 orang pelaku.

“Tim laba-laba Resnarkoba Polres Bitung dibawah pimpinan AKP. Jemmy C. H Lewu menangkap serta mengungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkoba. Pengungkapan pertama pada tanggal 10 Januari 2020, kedua tanggal 15 Februari 2020, ketiga tanggal 23 Februari 2020 dan keempat tanggal 24 Februari 2020,” kata Kapolres AKBP. F. X. Winardi Prabowo, SIK kepada sejumlah awak media.

Pengungkapan kasus pertama pada tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 wita berhasil menangkap 2 orang pelaku di kelurahan Manembo-nembo beserta dengan barang bukti,

“Kami berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SS alias Siti (35) dan teman Siti yang bersama-sama mengkonsumsi sabu yang berimisial MK alias Mayklen (23), di Perumahan Meyta II Blok D nomor 12, serta barang bukti berupa 2 paket sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening dengan berat 0,05 gram, alat bukti lainnya berupa 1 buah alat penghisap Bong, kedua tersangka ini diancam dengan hukaman penjara seumur hidup,” kata Kapolres.

Yang kedua kata Kapolres, “Penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2020 di kelurahan Wangurer Utara, kecamatan Madidir dengan tersangka berinisial HY alias Hanako (16), beserta barang bukti berupa 4 buah alat suntik, 6 mg Suboxon dan 4 butir aprazolam. Pelaku dikenakan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 dan pasal 197 dengan bunyi, barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan ijin edar akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar 1 Miliard,” pungkasnya.

Pengungkapan ketiga, “Pelaku berinisal RA alias Rico (26) yang juga residivis pada kasus yang sama berhasil ditangkap pada tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 wita beserta barang bukti obat keras jenis Tryhex yang sering dijual ke kalangan Remaja dengan jumlah 1.336 butir siap edar. Pelaku sendiri UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 dan pasal 197 dengan bunyi, barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan ijin edar akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar 1 Miliard,

Untuk kasus keempat lanjutnya, “Pada tanggal 24 Februari 2020 terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial JH alias Juandi (19) ditangkap beserta alat bukti obat keras jenis Tryhex berwarna kuning sejumlah 2.000 butir. Pelaku dikenakan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 dan pasal 197 dengan bunyi, barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan ijin edar akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar 1 Miliard,” tutupnya.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This