Perolehan Suara Kabupaten Sangihe Diduga Bermasalah, Pengesahan Ditunda
SULUTDAILY|| Manado- Komisioner Salman Saelangi sebagai pimpinan sidang Rekapitulasi dan Perolehan Suara KPU Provinsi Sulut belum bisa mengesahkan perolehan suara Kabupaten Sangihe Talaud karena diduga bermasalah.
” Kami akan mengesahkan rekapitulasi dan perolehan suara setelah Bawaslu Sulut selesai melakukan pencermatan, ” kata Saelangi kemudian mengetuk palu sekali.
Menurut pemantau sulutdaily, sejak pukul 10.20 sidang pleno sudah dimulai dengan rekapitalisasi dan perolehan suara Kabupaten Sangihe.
Saat diberikan kesempatan partai untuk menyatakan pendapatnya, saksi Partai Berkarya mengatakan terjadi kesalahan jumlah suara untuk Almarhum Jhon Esing. Jumlah yang seharusnya 800 tetapi di data KPU Sangihe tercatat 81.
Menjawab pertanyaan ini, KPU Sangihe mengklarifikasi bahwa perolehan suara almarhum Jhon Esing 81 dan sudah di tambahkan ke suara partai.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan belum ada pengesahan rekapitulasi dan perolehan suara untuk Kabupaten Sangihe karena ada temuan diduga terjadi pengelembungan suara.
” Keluhan Partai Berkarya adalah salah satu temuan indikasi terjadinya pengelembungan suara di Kabupaten Sangihe,” kata Herwyn.
” Kami masih mencermati kasus Kabupaten Sangihe ini dan hasilnya besok ( Rabu/08/05/2019) akan kami sampaikan ke sidang pleno KPU” janji Herwyn sambil berharap kejadian lima tahun lalu tidak terjadi lagi.
Hingga saat ini, KPU Sulut telah mengesahkan rekapitulasi dan hasil perolehan suara Kabupaten Mitra, Kabupaten Sitaro, Kota Tomohon dan Bolmut .(Jr)