Oknum Pengacara dan Tiga Rekannya Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Boltim

Oknum Pengacara dan Tiga Rekannya Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Boltim

Sulutdaily || Manado – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bersama Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (02/07/2020) sekira pukul 01.45 wita. Dari keempat tersangka ini, satu diantaranya berprofesi sebagai pengacara yang berasal dari Kabupaten Gorontalo.

Oknum pengacara dan tiga rekannya ini diringkus polisi saat mereka akan masuk ke arah Kota Manado tepatnya di saat pemeriksaan di Pos Covid-19, Desa Moyongkota Baru, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Boltim. Gerak-gerik keempat orang ini sangat mencurigakan karena saat itu sudah dini hari.

Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait membenarkan adanya penangkapan empat orang pelaku terduga pengedar narkoba yaitu NK alias Kobus (42) asal Minahasa Selatan, JL alias Jerry Minahasa Selatan, YM, SH alias Yulisman asal Gorontalo (32) dan VM alias Viktor (40) asal Donggala.

“Tim opsnal kami dibantu tim IT mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyergapan,” ujar Sirait kepada sejumlah wartawan.

Keempat tersangka pengedar sabu.

Dalam jumpa pers tersebut terungkap kronologis penangkapan yaitu saat tim Direktorat Narkoba Polda Sulut bersama Polres Boltim melakukan pencegatan terhadap kendaraan roda empat Daihatsu Sirion warna merah dengan Nomor Polisi DM 1317 BG. Mereka sepertinya akan melintasi Jalan Desa Moyongkota Baru menuju Amurang dan Manado. Mereka terlihat tidak nyaman ketika diperiksa polisi namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata mereka memang menyembunyikan 1 paket sabu, ada dalam kendaraan.

Suasana pemeriksaan.

Dikatakannya dari hasil penggeledahan paket sabu tersebut, diduga para tersangka sudah mempersiapkan tidak kejahatan ini karena paket sabu tersebut sudah terbungkus dengan plastik bening, dililit rapih dan menggunakan kertas timah. Lalu mereka masukkan dalam pembungkus rokok dan dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam supaya tidak mencurigakan.

Adapun sesuai hukum yang berlaku, para tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini terancam pidana penjara 5-20 tahun berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan sub pasal 132 ayat 1. (yr/*)

CATEGORIES
TAGS
Share This