227 Hukum Tua di Minahasa Terseret Kasus Proyek Tas Ramah Lingkungan Senilai 2,2 M

227 Hukum Tua di Minahasa Terseret Kasus Proyek Tas Ramah Lingkungan Senilai 2,2 M

SULUTDAILYII Minahasa-  Tim Tipikor Polres Minahasa mencium aroma adanya dugaan korupsi proyek pengadaan ribuan tas ramah lingkungan di 227 desa tahun 2020. Proyek pengadaan Tas ramah lingkungan ini milik Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa non APBD tersebut sudah masuk ke tahap Lidik.

Sejumlah hukum tua di Minahasa pun dikabarkan telah diperiksa oleh penyidik Tipikor. Bahkan, berdasarkan informasi, sebentar lagi status dugaan kasus proyek Tas Ramah Lingkungan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kanit Tipikor, Bripka Vicky Katiandago ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Iya benar perkara sementara dalam tahap lidik,” ujar Vicky pada harian ini, Selasa (09/08) kemarin.

Menurut Bripka Vicky pengadaan tas ramah lingkungan di Dinas PMD sudah dilakukan penyelidikan semenjak tahun 2020-2021 dan sudah beberapa kepala desa yang dimintai keterangan. Namun kasus ini masih tahap. “Sudah ada beberapa kepala desa yang kita panggil terkait pengadaaan tas ini, ” ujarnya Bripka Vicky

Saat ditanya kapan berlangsungnya tahap penyidikan, Ia belum bisa memastikan. “Bisa saja pekan depan, ” kata Vicky

Perlu diketahui bahwa, proyek pengadaan Tas Ramah Lingkungan ini disinyalir menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar berasal dari anggaran dana desa. Kegiatan penyaluran tas ramah lingkungan ini di laksanakan oleh pihak ketiga kepada Hukum tua di 227 Desa di kabupaten Minahasa.

Tas ramah lingkungan tersebut dijual ke pihak desa dengan harga Rp 15 ribu per picis. Total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis.  Berdasarkan pemantauan media ini,  tas ramah lingkungan tersebut juga dijual Rp 4000 per picis di supermarket dengan kualitas dan fisik yang sama dengan penggadaan tas di 227 desa.(AL)

CATEGORIES
TAGS
Share This