Pemkot Tomohon Serahkan SK Pada 18 PPPK Tahap Dua

Pemkot Tomohon Serahkan SK Pada 18 PPPK Tahap Dua

SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melakukan Penyerahan Surat Keputusan kepada 18 Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Dua, (3/11/2025) seusai Apel Kerja Awal Bulan November, di Lapangan Kantor Walikota Tomohon.

Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari aparatur negara wajib memiliki tanggung jawab yang sama dengan ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Setiap PPPK maupun ASN bekerja bersama dengan hati, hingga mampu menghasilkan kinerja maksimal dan optimal. Mari wujudkan pelayanan publik yang prima, sekaligus motor penggerak pemerintahan yang berintegritas, disiplin, serta miliki etos kerja tinggi,” ujar Roring. (davyt)

CATEGORIES
Share This