Pemkot Tomohon Koordinasi Laporan Keuangan, Caroll: Batas Akhir 19 Januari 2022

Tomohon11 Views

SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH memberikan arahan dalam pada Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, (6/1/2022) di Rumah Dinas Walikota Tomohon.

“​Pada rapat kerja di awal tahun ini, saya menggarisbawahi tentang kepatuhan seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2021 melalui pejabat pengelola keuangan daerah, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon. Laporan tersebut dimasukkan ke bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah paling lambat tanggal 19 Januari 2022,” ujar Caroll.

Diingatkan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2021 harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan jadwal dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

“Saya mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kota Tomohon agar mempedomani Surat Edaran Walikota Nomor: 402/WKT/X-2021 tentang langkah-langkah strategis penyusunan laporan keuangan perangkat daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021, dengan jelas tercantum langkah-langkah yang harus dilakukan dan dipersiapkan sesuai dengan target waktu yang sudah ada, dimulai sejak bulan Desember tahun 2021 yang lalu,” jelas Caroll.

Walikota Caroll juga mengajak semua kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas, untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2021. Hingga prestasi WTP dapat terus dipertahankan dan tingkatkan untuk Tomohon yang semakin maju dan hebat.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kota Tomohon. (davyt)