Pekerja Migran Sulut Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
SULUTDAILY|| Manado- Meski program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak 1 Agustus 2017 sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 tahun 2017 , namun ternyata masih banyak TKI yang belum mengetahui program tersebut. Tentu diperlukan sosialisasi yang maksimal agar para pekerja migrant itu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Sulawesi Utara Tahun 2018 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kamis (22/02/2018) di Best Western The Lagoon Hotel yang dihadiri agen PJTKI di Sulut.
Menurut data yang diuangkap Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sulut Adisafah Cumacosasih bahwa data tahun 2017 menunjukan dari 187 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sulut baru 60 PMI yang dilindungi BPJS TK. ” Kami memang harus gencar melakukan sosialisasi agar seluruh calon pekerja migran di Sulut mengetahui bahwa mereka wajib dilindungi oleh BPJS TK,”kata Adisafah didampingi Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BPJS TK Ronny P Arus SE MSi.
Dijelaskan Ronny, ada dua program yang wajib dimiliki oleh PMI yakni yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Namun sesuai dengan Permenaker yang berlaku, PMI dapat melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah kedutaan Republik Indonesia. JHT sendiri adalah program perlindungan berupa tabungan yang dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau berhenti bekerja.
Kepala BP3TKI Manado Hard F Marentek S.Sos mengakui bahwa hingga saat ini 6 Agen PJTKI di Sulut belum mampu memenuhi semua kuota TKI. ” Kuota kita banyak tetapi Perusahaan PJTKI di Sulut memang belum bisa memenuhinya,”kata Marentek. (Jr)