BNNP Sulut Ungkap Kasus Tembakau Gorila, 9 Pria jadi Tersangka
Sembilan pria berkaos biru dengan tulisan tahanan BNN Prov Sulut di bagian belakang berdiri berdesakan di ruangan ‘Press Release’ Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara, Senin (14/06/2021). Mereka bersembilan adalah tersangka kasus narkoba jenis tembakau gorila yang diungkap BNNP Sulut.
Sambil tersenyum khas, Kepala BNNP Sulut, Brigjen. Pol. Drs. Victor Jefry Lasut, M.M mengakui jumpa pers kali ini membuat menorehkan sebuah rekor yakni tersangka terbanyak.
” Memang ini pertama kali kami melakukan Press Release dengan tersangka terbanyak. Bahkan tahanan BNNP Sulut hampir tidak mampu menampung para tersangka ini, karena sudah penuh ruang tahanannya,” kata Brigjen Pol Lasut didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun dan Enal dari Kesbangpol Provinsi Sulut. menjawab pertanyaan Sulutdaily.com.
Menurut Brigjen Pol Lasut, para tersangka tersebut dibekuk Tim BNNP di Desa Pindol Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada 24 Mei 2021.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan CAS alias Agus dengan barang bukti berupa tembakau gorila. Kemudian dari penyelidikan, narkotika tersebut adalah hasil patungan uang bersama DS alias Danang dan para tersangka,” ujar Lasut.
Selain Tembakan Gorila sejumlah 22,29 gr, barang bukti lain yakni kartu ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli., handphone, paket barang dari jasa pengiriman JNE, bukti pengiriman dan celana jeans cream yang digunakan sebagai wadah samaran barang berbahaya tersebut. ” Narkotika Gorila ini dibungkus dalam celana jeans,” jelasnya sambil menambahkan BNNP Sulut sementara melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Jaringan dari Sulawesi Selatan
BNNP sudah berkali-kali mengungkap kasusTembakau Gorila asal Makassar, Sulawesi Selatan ini. ” Bersama pihak BNPP Sulsel, kami memang sudah sering mengungkap terkait tembakau gorila ini,” kata Lasut.
Beberapa waktu lalu, BNNP Sulsel berhasil menemukan home industri peracikan tembakau sintetis di kawasan perumahan elite, Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar . Sebanyak 10 orang diamankan lengkap dengan barang bukti.
Narkoba jenis ganja sintetis berupa tembakau gorila dibuat dari tembakau siap olah menjadi ganja sintetis, alkohol serta bahan kimia. Menurut pelaku bahan kimia tersebut dibeli dari luar negeri seharga Rp9 juta per 30 gram. Home industry ganja sintetis ini mampu memproduksi setiap harinya dengan jumlah kiloan.
Seperti diketahui bahwa Tembakau Gorila telah dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru oleh Badan Narkotika Nasional. bentuknya sama dengan tembakau tapi telah bercampur dengan zat kimia synthetic cannabinoid dan AB-CHMINACA.
Saat tembakau ini dilinting bersama rokok, penghisapnya merasa seperti tertiban gorila, merasa berat dan menimbulkan efek halusinasi. Berdasarkan hasil temuan laboratorium BNN, ada efek samping bagi kesehatan tubuh, yaitu badan terasa mengambang, berhalusinasi. pergerakkan badan terbatas, nyeri dada, hipertensi, stroke bahkan Infark Miokardium.
Ciri-ciri pengguna tembakau gorilla hampir sama seperti pengguna ganja. Malas bekerja, gatal-gatal di sekujur tubuh seperti cacar dan dapat meninggalkan bekas luka koreng akibat garukan tangan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk mengungkap kasus narkoba.
” Informasi dari masyarakat sangat kami perlukan untuk membantu kami beacukai dalam mendalami informasi sehingga kasus narkoba dapat diungkap,” kata Bangun.(Jr)