Lari Sampai ke Daerah Rawan KKB di Papua, DPO dan Residivis Kembali ke Bitung Sebagai Tahanan

Foto - Pelaku Bersama Kapolsek dan Tim Resmob Polsek Maesa

SULUTDAILY||Bitung-Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/ 228/ IX /2020/SULUT/RES-BITUNG/SEK MAESA, tanggal 14 September 2020, surat perintah tugas : SP. GAS /79/XI/2020/RESKRIM/SEK MAESA, tanggal 19 November 2020, surat perintah penangkapan : SP. KAP/101/XI/2020/RESKRIM/SEK MAESA, tanggal 19 November 2020, serta daftar pencarian orang : DPO/XI/RESKRIM /SEK MAESA tanggal 19 November 2020, Tim Resmob Polsek Maesa yang berkolaborasi dengan Tim Lidik Polres Nduga Polda Papua melakukan pengembangan baket dan sekaligus melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap pelaku penganiayaan bernama Alfris Rongirs Hang, alias Ai dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik kepada korban bernama Heimans Kansil yang adalah Lurah di Kelurahan Wangurer Timur.

Tim Resmob Polsek Maesa pada hari Rabu (18/11/2020) mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di Distrik Kenyam Kabupaten Nduga, Provinsi Papua,

“Usai mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Yani Tambuwun langsung berkoordinasi dengan Tim Lidik Polres Nduga Polda Papua, guna pulbaket keberadaan pelaku di wilayah mereka, dan hasil yang didapat oleh Tim Lidik Polres Nduga, bahwa benar pelaku berada di wilayah mereka, sekitar pukul 14.00 wita, dan langsung berangkat ke Timika, dan pada hari Kamis 19 November 2020,” jelas Kapolsek Maesa AKP. Taufiq Arifin, S.Hut, SIK yang adalah mantan Kasat Reskrim Polres Bitung sebelum menjabat Kapolsek Maesa.

Lanjut Arifin, “Setibanya di Timika, Tim lanjut menuju Kabupaten Nduga, Provinsi Papua. Untuk menuju ke Polres Nduga, Tim harus melewati daerah pedalaman dengan menaiki pesawat perintis selama kurang lebih satu jam perjalanan,” kata Arifin.

Setelah tiba di Polres Nduga, Tim Resmob Polsek Maesa kembali berkoordinasi dengan Tim Lidik Polres Nduga, guna pengembangan baket yang didapat.

“Usai berkoordinasi dengan Polres Nduga pada hari Kamis (20/11/2020), Tim mendapat kesulitan untuk menangkap pelaku. Dikarenakan lokasi keberadaan pelaku adalah lokasi dimana dekat dengan basis kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dulunya bernama OPM,

“Berdasarkan perintah Kapolres Nduga, Tim Resmob Polsek Maesa tetap menunggu saja di Polres dan tidak ikut dalam penangkapan demi keamanan serta keselamatan Tim. Tim Opsnal Polres Nduga berhasil membawa pelaku tanpa perlawanan di Distrik kenyam,tepatnya di camp pembangunan Puskesmas Distrik dan membawa pelaku ke Polres Nduga,” beber Arifin.

Keesokan harinya, Jumat (21/11/2020) pagi, pelaku dibawa ke Timika dengan pesawat perintis, dan setibanya di Timika pelaku dititipkan sementara di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Mimika Baru, Polda Papua sambil menunggu keberangkatan balik kota Bitung.

Kronologis kejadian menurut Arifin usai dilakukan pemeriksaan kepada pelaku dan korban, bahwa pada hari Senin (14/09/2020), sekitar pukul 17.30 wita waktu itu dirumah korban sesaat lagi akan dilangsungkan ibadah syukuran HUT isterinya, tiba-tiba pelaku lewat dengan menggunakan sepeda motor yang knalpotnya bising atau ribut,

“Karena sebentar lagi akan dimulai ibadah, korban menegurnya agar jangan lagi bolak-balik di depan rumahnya, karena suara knalpot motor pelaku sangat menggangu. Karena tidak terima akan teguran korban, pelaku pulang mengambil sebilah sajam dan kembali dengan 1 orang temannya yang berinisial A. Lalu pelaku kembali mondar-mandir didepqn rumah korban, dan korban kembali keluar untuk menegur mereka. Sambil posisi diatas sepeda motor, saat itu juga pelaku mencabut sajam dan mengarahkan ke bagian dada korban, namun waktu itu korban sempat menghindar, akan tetapi sajam tersebut tetap mengenai dada korban, hingga mengakibatkan luka. Jikalau saja waktu itu korban tak dapat menghindar, kemungkinan besar korban terluka parah bahkan meninggal dunia. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pum melaporkan kejadian ini di Mapolsek Maesa.” pungkas Arifin.

Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Manado menaiki Mobil Bis dari Terminal Tangkoko dengan tujuan Manado. Selama kurang lebih dua bulan pelaku tinggal di rumah Kost di Kota Manado, tepatnya di Poli sambil mencari pekerjaan. Pelaku mendapat info dari rekannya bahwa di Papua ada pekerjaan bangunan, tepatnya dilokasi penangkapan Korban di Papua,

Akibat dari perbuatannya, pelaku yang juga adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan sebagai pelaku tunggal di kota Bitung pada tahun 2013, dan bebas pada tahun 2018, dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.

(romo)

CATEGORIES
Share This