Menghindari Risiko Menerima Uang Palsu, BI Himbau Lakukan Hal Ini

Menghindari Risiko Menerima Uang Palsu, BI Himbau Lakukan Hal Ini

SULUTDAILY|| Manado- Mengantisipasi risiko menerima uang palsu, Bank Indonesia menghimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk melakukan  langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran kolektif. Masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga peredaran uang Rupiah yang sehat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara Joko Supratikto mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, kritis, dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan, demi menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. ‘’Kewaspadaan dan kesadaran kolektif, masyarakat dapat ikut menjaga peredaran uang Rupiah yang sehat dan membantu pihak berwenang memerangi tindak pidana pemalsuan uang,’’ujar Joko.

Berikut hal yang harus dilakukan:

  1. Memeriksa setiap uang yang diterima dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang): -Dilihat: Periksa warna, gambar, dan permukaan uang. Pastikan warna tidak pudar atau buram., Diraba:: Rasakan tekstur dan bagian yang timbul, khususnya pada gambar utama dan angka nominal . Diterawang: Perhatikan tanda air (watermark) dan benang pengaman ketika uang diterawang ke arah cahaya.
  2. Transaksi di tempat yang terpercaya, seperti lembaga keuangan resmi atau pedagang yang memiliki reputasi baik.
  3. Gunakan transaksi nontunai (QRIS, transfer bank, kartu debit/kredit) untuk meminimalkan risiko menerima uang fisik palsu.
  4. Merawat uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi agar ciri keaslian tetap mudah dikenali.
  5. Ikut serta dalam edukasi publik yang diselenggarakan BI maupun pihak berwenang untuk meningkatkan pengetahuan tentang ciri-ciri Rupiah asli.

Selanjutnya apabila menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Jangan digunakan kembali untuk transaksi karena hal ini dapat berimplikasi hukum.
  2. Simpan dengan aman dan tandai agar tidak tercampur dengan uang asli.
  3. Segera laporkan dan serahkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian.
  4. BI melalui BICAC akan memeriksa keaslian dalam waktu maksimal 14 hari kerja: Jika uang terbukti asli, akan dikembalikan kepada pemilik. Jika terbukti palsu, akan dimusnahkan sesuai prosedur, dan temuan akan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum.
  5. Catat kronologi penerimaan uang (waktu, tempat, dan pihak yang memberikan uang) untuk mempermudah proses investigasi. (**)

CATEGORIES
TAGS
Share This