
Keles Sosialisasi Perda Rabies di TomUt
SULUTDAILY|| Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, (31/10/2018) di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Frets Keles ST dan Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Drh John Karundeng.
Dikesempatan tersebut, Keles mengungkapkan bahwa dengan adanya Perda terkait penanggulangan rabies memiliki maksud untuk melindungi masyarakat, sehingga hewan peliharaan secara berkesinambungan terus mendapatkan pantauan dari instansi terkait di Pemerintah Kota Tomohon. (davyt)


