Dugaan Kasus TPA Bolmut 2009 Ambang Putusan
SULUTDAILY, BOROKO – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara takkan lama lagi akan menuntaskan penuntutan dugaan kasus pembebasan lahan TPA Tahun 2009 senilai Rp 768 juta yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan belanja Daerah Tahun 2009 silam.
Penuntutan dugaan kasus TPA Tahun 2009 dipengadilan tinggi Manado yang memakan waktu pemeriksaan selama 12 kali sidang, kini akan berakhir sidang putusan ke empat tersangka masing RP, LD, MSP dan MHD pada tanggal 23 Desember 2020 mendatang di pengadilan Tinggi Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Moh. Riza Wisnu Wardana melalui Kepala Seksi Intelejen Bayu,SH diruang kerjanya mengungkapkan proses persidangan dugaan kasus pembebasan lahan TPA Tahun 2009 di Bolaang Mongondow Utara telah menyerat 4 tersangka yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tinggi Manado selama 12 kali sidang penuntutan.
” Ke 4 tersangka telah di tuntut hukuman masing – masing MSP selama 2 tahun, RP selama 2 tahun 6 bulan, LD selama 2 tahun 6 bulan dan MHD selama 5 tahun dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 302.000.000, ” Ungkap Bayu, Kamis (17/02/2020).
Ke empat tersangka hari ini (Kamis,red) sedang melakukan sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tinggi Manado.
Terinformasi, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kajari Negeri Bolmut Nomor : B-123/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas nama Tersangka : “RP” dan “MSP”. Dilanjutkan Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-58/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas nama Tersangka “LD” dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-59/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas nama Tersangka : “HMD”.
Penetapan para tersangka berinisial : “RP”, “MSP”, “LD”, “HMD” berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.” Tutup Kajari Negeri Bolmut. (Ricky)