VAP Kembalikan 4,2 Milyar kepada Negara Terkait Proyek Pemecah Ombak di Minut
SULUTDAILY|| Manado- Tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sebesar 4,2M dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dita Praitaningsih SH.MH, pengembalian dana tersebut merupakan inisiatif sendiri VAP, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka. VAP saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
”Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas Paula Irene Lasabuda dan Teller Anggara Putra Timang. Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, S.H., M.H., Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., Ivan Nusu Parangan, S.H., M.H., Noval Thaher, S.H., Alexander Sulung, S.H., Marianty Lesar, S.H., Stevy S. Tatilu, S.Pd., Christiana O. Dewi, S.H., dan Mitha Ropa, S.H,”ujarnya Rabu (17/03/2021). (Jr)