DPRD Paripurnakan Pendapat Fraksi Terkait LPJ Walikota Tomohon

 SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak ikut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon, (21/7-2017) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan Youdy YY Moningka SIP serta jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, dan ikut dihadiri oleh Wakapolres Tomohon Kompol Dewa Made Palguna SH SIK, mewakili Dandim 1302 Minahasa Lettu Inf Sulistyo (Pasi Ops Kodim 1302 Minahasa), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc, jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Keempat fraksi di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra dalam pendapat akhir menerima dan menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Walikota Tomohon bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani berita acara persetujuan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon.

Walikota Tomohon dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon yang dengan penuh kesungguhan telah mengkritisi, menanggapi, bahkan memberikan masukan-masukan baik salam tahapan penyampaian, tahapan pemandangan umum sampai penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi.

Walikota Tomohon mengemukakan beberapa hal terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2016 yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 ini telah melalui mekanisme seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dan mendapat opini Unqualified Opinion (Wajar Tanpa Pengecualian), serta hasil temuan dalam laporan pemeriksaan BPK RI sementara ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen atas rencana aksi pemerintah Kota Tomohon yang telah disampaikan ke pihak BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara. (davyt)

TAGS
Share This