Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2020, Di Gelar

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2020, Di Gelar

SULUTDAILY || Boltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020.

Paripurna dewan tersebut dilaksanakan sekira pukul 02:00, kamis (10/9/2020) Siang tadi, bertempat digedung DPRD Boltim. Rapat dibuka langsumg oleh Wakil Katua DPRD Meidy Lensun.

Dalam jalannya rapat Meidy menyampaikan, “pembangunan daerah terlaksana atas adanya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, dengan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ucap Meidy.

Meidy menambahkan, dimana program rencana pembangunan yang akan dilakukan dengan pengunaan APBD, maka haruslah memiliki suatu bentuk kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah.

“Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004, mengenai sistem perencanaan pembangunan Nasional, yang temasuk kedalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah sebagaimana kelak dirubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, maka rancangan yang dengan dasar anggaran APBD, sehingga dibuat kesepakan antara Pemerintah dengan Dewan Perwailan Rakyat Daerah dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” tambahnya.

Paripurna Dewan
Sony Waroka. (Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2020)

Disamping itu, Bupati melalui Setkertaris Daerah (Sekda) Sony Waroka, menyampaikan, agar kiranya kegiatan paripurna tersebut, diharap mampu menciptakan berbagai solusi dalam menghadapi tantangan, serta terciptanya sinergitas penglolaan keuangan yang lebih efektif.

“melalui momentum yang sangat penting dan strategis ini, diharapkan dapat dibangun dan dibentuk pola pikir serta upaya yang sinergis sebagai solusi sebagai menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan, terkait dengan dinamika perubahan dan pembaharuan pengelolaaan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan dimana pun agar sesuai dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat dan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Sony.

Sony juga menjelaskan bahwa KUPA dan PPAS merupakan sebuah bukti tertulis, yang didalamnya memuat kebijakan atas bidang pendapatan belanja hingga pembiayaan, juga sebagai cetakan pembentukan rencana kerja dan anggaran.

“kebijakan umum anggaran perubahan merupakan dokumen yang memuat kebijakan dibidang pendapatan belanja dan pembiayaan, serta asumsi-asumsi yang medasarinya. Sedangkan prioritas perubahan anggaran sementara perubahan, merupakan dokumen rancagan program prioritas sebagai acuan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perubahan anggaran tahun 2020, sebelum di bahas bersama dengan DPRD yang telah diatur dalam UU yang berlaku” jelas Sony. 

Dirinya pula membeberkan, dimana Pemerintah didalam menghadapi Pendemi Covid-19 sekarang ini, telah mengeluarkan stimulus dalam menjaga masyarakat dan perekonomian, dengan dibentuknya Perppu dan Perpres tahun 2020.

“dalam moment yang sangat penting ini, perlu saya sampaikan, bahwa dunia sedang dilanda Pandemi Virus Corona atau Covid-19, dalam menimbulkan dampak yang luar biasa dalam perekonomian Nasional dan kondisi sesuai ekonomi masyarakat, oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan stimulus dalam menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 54 tahun 2020” beber Sony.

Lanjut Sony, “Untuk itu pemerintah daerah juga telah mengalokasikan Rekofusing anggaran belanja APBD tahun 2020, untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19” tutup Sony Warokah.

Terlihat, para hadirin rapat tersebut, diperiksa suhu tubuhnya satu per satu, sebelum memasuki ruangan pelaksanaan paripurna, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

(FAM)

CATEGORIES
TAGS
Share This