DPRD Boltim Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021
SULUTDAILY || BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021, bertempat diaula Rapat DPRD, Selasa (29/03/2022).
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua Dewan, Meidy Lensun S.T., yang pada sambutannya, menerangkan bahwa pelaksanaan penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah.
“Penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, Juncto peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran Pemerintah Daerah,” terangnya.
Ada pun, uraian pelaksanaan penyampaian LKPJ Kepala Daerah menurut perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :
“Pasal 19 ayat (1) : Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) tahun, paling lambat 3 (Tiga) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 20 ayat (1) : Paling lambat 30 (Tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan :
a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. Pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
Ayat (2) : Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :
a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan berikutnya; dan
c. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.” jabar Meidy Lensun S.T.,
Di samping itu, dirinya pula kambali menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda yang hanya dilaksanakan 1 (Satu) kali dalam setahun. Sesuai denagn amanat perundang-undangan yang berlaku.
“Penyampaian LKPJ tahun 2021 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD,” pungkasnya.
(Adve)