Mayoritas Kasus di Minut Akibat Miras, Polres Musnahkan 855 Liter Captikus

Mayoritas Kasus di Minut Akibat Miras, Polres Musnahkan 855 Liter Captikus

SULUTDAILY|| Mayoritas kasus yang berhasil ditangani Kepolisian Resort (Kapolres) Minahasa Utara seperti pembunuhan dan lakalantas penyebabnya adalah akibat mengkonsumsi minuman keras.

Hal ini dikatakan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK. MSi saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa sekitar 855 liter atau 1.200 botol minuman keras (miras) jenis captikus di halaman belakang Mapolres Minut, Selasa (03/03/2020).

” Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia yang dilakukan Polres di Pelabuhan Munte, Kecamatan Likupang Barat dan di Wilayah Kauditan,” ujar Kapolres Grace.

Kapolres Grace berjanji akan terus melakukan razia untuk menghadirkan situasi Kamtibmas dan Minut bebas dari Miras dan meminta kepada jajarannya agar menjauhi miras sesuai arahan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Inspektur Jenderal (Irjen) Royke Lumowa.

“Sanksi tegas menanti jika kedapatan anggota polisi mabuk karena miras,” ujarnya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang) Polres Minut, Inspektur Satu (Iptu) Fandi Bahu.

Kasat Narkoba Iptu Fandy Ba’u SIK menginformasikan bahwa status barang bukti telah disidangkan dan telah mendapat putusan tetap.

“Hasil pemusnahan ini lewat kegiatan kepolisian yang ditingkatkan k2YD yakni Patroli kawal malam (KALAM) dengan barang bukti Minol 1200 botol cap tikus dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter dengan total 750 liter cap tikus di desa Munte jaga 4 likbar selanjutnya Babuk Minol di wilayah Polsek Kauditan sebanyak 105 liter jenis cap tikus jadi total Babuk yang dimusnahkan 855 liter minuman keras jenis cap tikus .” Ungkap Fandy Ba’u.

Sebelumnya bulan Januari, jajaran Polres Minut berhasil membongkar pengiriman 1.200 botol minuman keras jenis captikus yang dikemas dalam 50 dos minuman mineral yang akan dikirim ke Kepulauan Talaud melalui pelabuhan Munte Kecamatan Likupang Barat.

Pelaku yakni SBK alias Swengly asal Sangihe berhasil ditangkap bersama barang bukti dari Langowan. Kasus dengan modus minuman captikus ditutupi dengan sembako dan bahan bangunan ini sudah disidang dan diminta ganti rugi sesuai Perda Miras sebesar Rp500 ribu .

Hadir pada pemusnahan barang bukti miras ini, antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Fanny Widyastuti MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, M Soleh MH dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minut, Jemmy H Kuhu.(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This