Inspektorat Boltim Menerima SE Nomor 9 KPK

Inspektorat Boltim Menerima SE Nomor 9 KPK

SULUTDAILY II BOLTIM – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. SE Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kepala Inspektorat Hardiman Pasambuna mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 30 Tahun 2022, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).

“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” Ujar Pasambuna, Rabu (20/04/2022).

Ia menambahkan, bahwa instruksi tersebut resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurat terkait larangan pemberian Parcel THR bagi pejabat dan ASN.

“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” kunci Pasambuna.

CATEGORIES
TAGS
Share This