BPK: ‘Fraud’, Modus Baru Bobol Uang Negara
SULUT DAILY|| Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya modus baru ‘fraud’ atau pembobolan keuangan negara dalam pengelolaan BUMD yang ditutupi dengan pemailitan badan usaha tersebut dengan melibatkan kepada daerah.
Siaran pers BPK melalui laman resminya, Rabu (30/10/20130 menyebutkan modus baru fraud dalam pengelolaan keuangan negara yang terjadi saat ini, tidak saja pada pengelolaan APBN/APBD tetapi juga dapat terjadi pada entitas pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/BUMD).
Menurut BPK, menjelang Pemilu 2014 terdapat kecenderungan peningkatan risiko atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal dan belanja barang. Peningkatan risiko yang dimaksud adalah meningkatnya risiko penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.
Sementara itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (5), BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Terkait dengan pelaksanaan amanat tersebut BPK menyelenggarakan Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan tema Mewujudkan Akuntabiltas, Meningkatkan Kinerja, Menuju Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Berdaya Saing. Acara tersebut diselenggarakan pada Selasa (29/10) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta dan dibuka oleh Anggota BPK, Agung Firman Sampurna. (antara/JbR)
Modus Baru Bobol Uang Negara