
Bogia Sosialisasikan Perda Rabies
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, (2/11/2018) di Kelurahan Rurukan Tomohon Timur.
Narasumber dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Kota Tomohon Hudson DN Bogia dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh John Karundeng.
Dikesempatan tersebut, Bogia memberikan gambaran terkait upaya legislasi DPRD Kota Tomohon dalam mengantisipasi penjangkitan penyakit rabies, yakni dibuatnya peraturan daerah sehingga Pemerintah Kota Tomohon memiliki dasar hukum pasti untuk melakukan berbagai langkah positif.
“Upaya ini bagian dari langkah menjaga kenyamanan hidup masyarakat, apalagi Rurukan sebagai bagian dari Kota Tomohon memiliki potensi wisata yang dipastikan ramai dikunjungi wisatawan domestik maupun asing. Perlindungan hewan peliharaan jenis anjing maupun kucing akan mendukung upaya mengurangi berjangkitnya penyakit rabies yang memiliki resiko kematian,” kata Bogia. (davyt)


