Babak Baru Mahkamah Konstitusi
Akil Dipecat dengan Tidak Terhormat, Hamdan Zoelva Ketua MK
SULUT DAILY|| Jakarta- Babak baru Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2014, lembaga peradilan ini dipimpin ketua baru, hakim konstitusi Hamdan Zoelva. Hamdan Zoelva sebelumnya menjabat wakil ketua MK. Hamdan menggantikan Akil Mochtar yang dipecat Majelis Kehormatan MK karena terlibat kasus suap sengketa pilkada dan dugaan kepemilikan narkoba.
Bekas politikus Partai Bulan Bintang itu terpilih setelah melewati putaran kedua pemilihan ketua MK, Jumat 1 November 2013. Pada putaran pertama, Hamdan memperoleh suara 4 suara dan Arief Hidayat 3 suara. Disusul Ahmad Fadlil Sumadi yang memperoleh 1 suara.
Sesuai dengan aturan, calon harus mengantongi lebih dari separuh suara hakim konstitusi. Di putaran kedua, Hamdan memperoleh 5 suara, mengalahkan Arif Hidayat yang memperoleh 3 suara. “Hamdan Zoelva terpilih menjadi ketua MK periode 2013-2016,” ujar Hamdan Zoelva, yang juga menjadi Ketua Rapat Pemilihan Ketua MK.
Hamdan menghadapi beban cukup berat, mengingat tingkat kepercayaan publik terhadap MK saat ini rendah setelah skandal suap dalam penyelesaian sengketa pilkada yang melibatkan Akil Mochtar terbongkar.
BUKTIKAN POLITISI BISA
Terpilihnya Hamdan Zoelva, menurut anggota Komisi III Martin Hutabarat, Jumat 1 November 2013, merupakan pertaruhan dalam mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. Apalagi, Hamdan berasal dari partai politik. Salah satunya disampaikan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM yang berharap ketua MK bukan dari unsur partai politik. Hal ini dinilai penting agar kasus seperti Akil Mochtar yang berasal dari unsur politisi tidak terulang lagi. “Masyarakat berharap Ketua MK tidak berlatar belakang politikus. Tapi ternyata harapan masyarakat dijawab berbeda oleh hakim MK,” kata Martin di Gedung DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf meminta agar masyarakat tidak mendikotomikan hakim MK dengan latar belakang mereka. Apakah berasal dari partai politik, atau pun dari akademisi. “Mahfud MD juga mantan politisi dan memiliki track record yang baik sebagai mantan Ketua MK,” katanya.
Karier Hamdan Zoelva , sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, ayah tiga anak ini adalah seorang politikus. Ketika reformasi 1998-1999, bersama sejumlah tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Hamdan mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB). Di partai ini, dia ditunjuk menjadi wakil sekretaris jenderal. Pada pemilu 1999, dia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Di PBB, Hamdan juga pernah menjabat sebagai ketua umum (2006-2008). Terakhir, Hamdan menjabat sebagai wakil ketua umum Dewan Pimpinan Pusat PBB dan wakil ketua Badan Kehormatan Pusat PBB (2005-2010).
Selama duduk di DPR, Hamdan pernah menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PBB (1999-2004); Wakil Ketua Komisi II DPR RI (1999-2004); Anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI Perubahan UUD 1945 (1999-2004); Wakil Ketua Komisi A Sidang Tahunan MPR RI 2000 mengenai Perubahan UUD 1945 (2000). Hamdan Zoelva juga bukan orang baru kemarin yang terjun di bidang hukum. Dia adalah Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran Bandung.
Jauh sebelum terjun ke politik praktis, sejak 1987 hingga 2010, dia adalah seorang advokat. Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962, itu pernah menjadi asisten pengacara dan konsultan hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates Jakarta (1987-1990).
Tahun 1990, dia menjadi salah satu pendiri Law Firm SPJH (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Januardi S. Hariwibowo). Partner pada Law Firm Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (1997-2004), partner pada Law Firm Hamdan & Januardi (2004-2010).
Hamdan juga pernah menduduki jabatan di pemerintahan. Dia pernah menjabat Staf khusus Menteri Sekretaris Negara RI (2004-2007) dan menjadi Tim Ahli Pimpinan MPR RI, mengenai Kajian Perubahan UUD 1945 (2008). Hamdan juga tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, sekaligus mengantarkan kelahiran Mahkamah Konstitusi. Ia menjadi anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undang-Undang MK. Bahkan, ia menjadi satu di antara anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sendiri akhirnya memutuskan memecat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk. “Sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor (Akil Mochtar),” ujar Ketua MKMK, Harjono, dalam ucapan putusan di gedung MK.
Harjono menuturkan sanksi tersebut dijatuhkan setelah Akil dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi. Majelis berkeyakinan bahwa Akil telah melanggar pasal 23, pedoman dan perilaku hakim konstitusi. “Maka sah dilakukan sanksinya pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk. Pertama, dalam daftar dosa Akil adalah terkait penanganan sengketa pilkada. Akil diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. “Berdasarkan saksi, Akil Mochtar memerintahkan panitera MK menetapkan putusan tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim,” kata Hakim Harjono. Harjono menyatakan, Akil Mochtar diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain. “Perkara pilkada dari Kalimantan lebih banyak ditangani panel Akil,” ujar Harjono.
Kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil. Akil memiliki 15 rekening bank, sedangkan istrinya punya 5 rekening. Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. Mantan politikus Partai Golkar itu diduga menyimpan narkotika, yakni tiga linting ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau. Keempat, terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012.
Kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewah Akil. Berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Toyota Crown tidak didaftarkan ke Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah. Belum lagi Akil mendadak punya tiga mobil dalam tiga bulan.
Majelis Kehormatan akan langsung mengirimkan putusan ini kepada MK untuk diajukan kepada Presiden. “Presiden akan menerbitkan Keppres 14 hari setelah diberikan surat ini,” katanya.(vivanews/JbR)
.
Babak Baru Mahkamah Konstitusi