Bawaslu Minut Kawal Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bawaslu Minut Kawal Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati

SULUTDAILY|| Minut-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimahasa Utara lakukan pengawasan secara langsung, mulai dari proses pendaftaran calon, pemeriksaan Kesehatan dan verifikasi ijazah, maupun verifikasi berkas yang menjadi syarat calon lainya kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Utara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Waldi Mokodompit mengatakan, selain pengawasan Kesehatan dan verifikasi ijazah, sesuai jadwal di KPU, Bawaslu juga mengawasi secara melekat verifikasi administrasi syarat calon secara keseluruhan sampai tanggal 3 September 2024, sesuai jadwal yang diberikan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara.

“Pada Tanggal 5-6 September adalah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kabupaten,” ujar Waldi, Sabtu (07/09/20224)

Ia menjelas,  pada 6-8 September Bawaslu juga akan mengawasi masa perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti (jika tidak memenuhi syarat) oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Tidak hanya itu yang kami awasi, bahkan pengawasan secara langsung ini sampai dengan nanti  Penetapan pasangan calon dan tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Waldi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky Marciano Ambar Menbahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara.

“Kami ingin memastikan semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara memiliki kelengkapan administratif yang sah dan tidak ada pelanggaran terkait dokumen syarat calon,” kata Rocky.

Menurut Rocky,  verifikasi Ijazah yang dimasukan calon pada saat mendaftar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasan Utara di Institusi pendidikan tempat ijazah bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diterbitkan, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membagi Tim.

“Tim ini terdiri dari Anggota Bawaslu Minahasa Utara, Korsek dan Staf yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pencalonan. Hal ini untuk memastikan keabsahan berkas syarat calon yang dimasukan saat mendaftar,’’ujarnya. (Humas Bawaslu Minut/Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This