7 Bulan Beraksi, Komplotan Spesialis Pencurian Sapi Dilumpuhkan Sat Rekrim Polres Mitra

Kapolres AKBP Feri Sitorus disela konferensi pers kasus pencurian sapi

SULUTDAILY|| Ratahan – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian sapi yang beraksi di wilayah Minahasa Tenggara dan sejumlah daerah lainnya.

Kapolres Minahasa Tenggara AKPB Feri Sitorus didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki disela konferensi pers menjelaskan, pengungkapan pelaku pencurian sapi bermula dari pengembangan yang dilakukan Tim Opsnas Sat Reskrim sejak Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Sitorus, dari hasil pengembangan, Jumat (5/8/2022), Tim Opsnas dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki bersama Kanit II Ronald Tampomuri, kemudian memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku yang berada di wilayah Ratatotok.

“Tim kemudian bergerak dan mengamankan lelaki MA alias MUD di rumahnya di wilayah Ratatotok. Di lokasi yang sama diamankan juga pelaku lain yaitu lelaki EN alias Anjel. Selanjutnya tim mengamankan pelaku CD alias Can di kosnya yang berada di wilayah Ratatotok,” ungkap Sitorus.

Setelah para pelaku diamankan lanjut Sitorus, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan barang bukti 2 ekor sapi di wilayah Manado, dan 1 unit kendaraan Daihatsu Granmax DB 8526 JC yang digunakan mengangkut sapi hasil curian.

“Aksi para pelaku sudah berlangsung lama. Mulai dari Januari hingga Juli 2022 dengan TKP Mitra, Minahasa dan Boltim. Untuk Mitra sendiri ada 30 sapi yang dicuri mulai dari Kecamatan Ratatotok, Belang, Pusomaen dan Ratahan,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Sitorus, para pelaku yang berasal dari Ratatotok, Lobu dan Siau ini, melakukan aksi pencurian pada malam hari. Saat beraksi, mereka menarik sapi dari kebun kemudian dinaikan ke kendaraan setelah itu dibawa kebeberapa tempat untuk di jual.

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan akan diperiksa lengkap siapa saja yang terlibat. Pastinya kita akan ungkap semuanya,” tukas Sitorus sembari menyebutkan para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (***)

CATEGORIES
Share This